Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari
Benarkah akan menjadi kenyataan bahwa pendidikan gratis. Bagi lembaga pendidikan milik pemerintah tentu bisa saja terjadi. Mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Pertanyaannya kemudian, dari mana anggarannya? Tentu dari APBN, di mana negara telah menetapkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20%. Bila ini terealisasi maka sangat memungkinkan bahwa pendidikan bisa gratis dengan memanfaatkan anggaran 20% tersebut. Tapi apakah hanya dari APBN? Patut diduga bahwa sumber anggarannya bisa berasal dari dana-dana segar hasil korupsi yang disita oleh negara atau aset-aset hasil korupsi yang dilelang oleh negara dan uangnya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, statemen Presiden Prabowo bukanlah pepesan kosong belaka, tapi jauh lebih realistis dan bernuansa mementingkan masa depan bangsa. Masih banyak anak bangsa yang belum mengeyam pendidikan hanya karena alasan tidak memiliki uang. Sementara di antara mereka mungkin ada saja yang potensinya jauh lebih unggul dan mempunyai responsibilitas tinggi terhadap nasib bangsanya ketimbang yang lain. Agenda ini sekaligus menghilangkan jurang pemisah antara yang kaya dah miskin, yang berpunya dan yang tidak berpunya. Anak kaya atau miskin sama saja di hadapan pendidikan. Inilah makna education for all yang berhasil diterjemahkan Prabowo. Mengimplementasikan kepekaan sosial seorang Presiden lewat pendidikan.
Maka dari itu tidak boleh kita apriori dengan agenda ini. Para pengamat jangan memanfaatkannya hanya untuk mengejar algoritma yang lebih banyak. Justru sebaliknya harus kita dorong agar mudah terealisasi karena agenda pendidikan gratis ini lebih banyak masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Para menteri yang berkaitan dengan urusan pendidikan sudah diundang ke istana untuk membahasnya secara matang sesuai dengan bidang pendidikan yang dibawahinya.
Sejatinya banyak skema yang bisa ditempuh untuk merealisasikan program pendidikan gratis ini. Misalnya, pemerintah pusat langsung saja berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar dianggarkan dalam bentuk beasiswa atau bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang langsung disalurkan ke rekening peserta didik dengan prinsip by name by address. Mengenai anggarannya bisa diinjeksikan ke dalam anggaran bantuan tambahan atau langsung dialokasikan ke dalam dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Bahkan bisa pula beasiswa atau bantuan pendidikan itu dialokasikan melalui skema Beasiswa LPDP atau Beasiswa Indonesia Bangkit tanpa mempersulit persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Plus pengelolaannya pada tingkat lembaga lembaga pendidikan harus lebih berintegritas. Tidak boleh ada lagi oknum yang menggunakan kesempatan pada bantuan ini. Demikian pula kepada elit pendidikan dan stakeholder tidak lagi memanfaatkan kesempatan ini.
Last but not least, bahwa pembebasan biaya pendidikan atau pendidikan gratis ini tidak lagi menjadi bahan janji politik elit di daerah dan hanya berlaku di level lokal saja, akan tetapi sudah bergeser menjadi agenda nasional yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Inilah program dan kebijakan Presiden Prabowo yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tidak sekedar wacana saja tetapi menjadi nyata adanya.
Wallahu a’lam bi al-shawab