Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (PERMENDIKTI SAINTEK) Nomor 39 Tahun 2025 secara resmi mengalami perubahan dengan terbitnya PERMENDIKTI SAINTEK Nomor 10 Tahun 2026 yang membahas tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Menyinggung tentang pola pembelajaran, berdasarkan aturan baru tersebut bahwa pola pembelajaran harus lebih terpusat ke mahasiswa yang berlangsung secara inklusif dan kolaboratif. Inklusif bermakna bahwa mahasiswa harus memiliki corak pemikiran sendiri namun tetap menghargai pandangan orang lain. Tidak merasa benar sendiri. Nilai-nilai egaliter mesti ditanamkan dalam pembelajaran secara kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Dosen harus mampu menggugah semangat mahasiswa agar dapat bekerjasama, baik dalam tim atau di luar tim. Temannya adalah mitranya untuk berkolaborasi. Dia bukan kompetitornya. Tidak saling menjatuhkan, tapi saling menyokong untuk meraih sukses di masa datang, sehingga upaya untuk mempersiapkan generasi emas dapat terwujud.
Pembelajaran ditekankan pula pada rasa nyaman mahasiswa dan menjamin keamanan mahasiswa dalam menerima materi pembelajaran. Tidak ada unsur paksaan dan tekanan dalam menjalani proses akademik di kampus. Semua kegiatan akademik berjalan dengan penuh kedamaian. Bukan saja mahasiswa yang merasakan kedamaian tetapi juga dosen harus merasa damai di hati dan berdamai dengan situasi dan kondisi yang terkadang di luar perhitungannya.
Wujud dari pembelajaran yang aman, damai, dan menyenangkan inilah kemudian berterima dengan pola pembelajaran yang hybrid system. Management learning system (LMS) menjadi salah satu pilihan yang akan menjawab kelenturan dalam proses perkuliahan di dalam maupun di luar kampus, secara online atau offline, atau bahkan kolaborasi antara keduanya (hybrid) secara simultan.
Dampaknya apa? Bahwa momentum untuk belajar tidak akan terlewatkan karena dosen tetap siap mengajar dengan menggunakan fasilitas meeting online dan mahasiswa stand by untuk menerima materi pembelajaran. Apalagi dengan banyaknya sumber-sumber belajar saat ini, dosen tidak perlu terlalu lama menjelaskan materi perkuliahan. Cukup beberapa menit saja, lalu berikan tugas dan biarkan mahasiswa mencari dan mengolah sendiri tugas perkuliahannya. Dosen selanjutnya hanya mereviu dan memberikan pandangan guna melengkapi tugas-tugas mereka. Mahasiswa bukan lagi anak sekolah dasar atau menengah yang harus dituntun hingga paham betul materi yang diajarkan. Mahasiswa cukup diberikan muatan sedikit dan diarahkan agar dapat mengolah sendiri bahan tugas secara tuntas.
Di sini pula letak pentingnya tugas tersebut yakni untuk mendewasakan mereka dengan membiasakan diri dalam mengambil keputusan. Bila langkah ini selalu dilakukan maka mahasiswa akan semakin dewasa dan pada akhirnya tidak akan kaku ketika memasuki laboratorium sosial kemasyarakatan dan arena pekerjaannya nanti.
Pembelajaran saat ini juga mesti mengakomodir pengalaman masa lampau yang dapat dikuantifikasi dalam bentuk satuan kredit semester (sks) yang kita kenal dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) agar pengalaman mahasiswa tetap diakui dan sekaligus dapat menyelamatkan mereka dari putus studi akibat ketidakmampuan secara ekonomi atau terjebak dalam rutinitas mencari uang untuk biaya kuliahnya yang berakibat pada terlewatinya batas masa studi. Jadi tidak ada unjuk kemampuan yang sia-sia. Semua dapat direkognisi dengan baik, sehingga mereka setara dengan mahasiswa yang menempuh pendidikan formal secara tidak terputus.
Kelanjutan sistem akademik tidak dibatasi pada satu jalur saja secara paten, tetapi juga pembelajaran menganut prinsip lintas jalur. Maka itu pola pembelajaran yang integratif dan materi pembelajaran yang multi-inter-transdisipliner mutlak harus dikembangkan agar mahasiswa memiliki pengalaman belajar yang variatif. Dan ini menjadi bekal kemampuan mereka ketika memasuki lapangan pekerjaan.
Mengapa pola pembelajaran lebih diarahkan pada beberapa bentuk di atas, karena saat ini mutu tidak lagi sekedar diukur pada aspek prosesnya, tetapi lebih jauh dari itu adalah menciptakan pengalaman belajar yang dialami dan dirasakan sendiri oleh mahasiswa.
PERMENDIKTI SAINTEK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengakomodir program khusus percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang berkemampuan luar biasa untuk langsung menempuh jenjang lanjutan tanpa harus menunggu jalur normal selesai.
Dalam Pasal 21 menjelaskan tentang Ketentuan Jalur Percepatan bahwa dari Program Sarjana ke Magister/Profesi, yakni Mahasiswa S1 atau S1 Terapan dapat mengambil mata kuliah program magister/magister terapan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah menempuh minimal 6 semester. Demikian pula dari Magister ke Doktor, yaitu mahasiswa S2 dapat melanjutkan ke program doktor atau doktor terapan setelah menempuh minimal 2 semester.
Lalu apa saja yang menjadi syarat secara institusional bagi perguruan tinggi atau program studi asal dan tujuan agar dapat menyelenggarakan program tersebut. Syaratnya wajib berstatus terakreditasi unggul atau terakreditasi internasional (kecuali ada ketentuan lain dari Menteri untuk kasus mendesak). Selanjutnya diperlukan izin khusus dari Dirjen terkait manakala menyelenggarakan program lintas prodi atau lintas perguruan tinggi ini. Dengan demikian kampus terdorong agar lebih adaptif dalam mengembangkan talenta unggul yang dimiliki mahasiswa.
Wallahu a’lam bi al-shawab