-BENAK REKTOR-

PSDKU DAN KELAS JAUH: NO, MULTI KAMPUS DAN KAMPUS JAUH: YES

Dipublish Tanggal 29 December 2025 Pukul 13:01 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

Gencarnya perguruan tinggi luar negeri yang membuka cabang di Indonesia, membuat perguruan tinggi dalam negeri cukup gerah. Melihat kondisi ini, sudah saatnya  dikeluarkan regulasi tentang pembatasan atau bahkan bila perlu menutup ruang pembukaan  kampus-kampus cabang dari luar negeri tersebut. Namun pada sisi yang lain kampus dalam negeri sebaiknya diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan pula pendidikan pada kabupaten kota yang berada dalam satu kawasan provinsi. 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa pembukaan kampus jauh dari kampus induk bagi perguruan tinggi dalam negeri dibatasi dengan berbagai regulasi yang beragam, bahkan dilarang sama sekali, sedangkan perguruan tinggi luar negeri begitu dengan mudahnya melebarkan sayapnya di Indonesia. Apakah mereka masuk tanpa izin ataukah memang mereka izin, tapi isinya dipermudah. 

Inilah yang menjadi bahan diskusi di kalangan pemerhati dan praktisi pendidikan tinggi. Bila ada perguruan tinggi luar negeri membuka cabangnya di Indonesia, mengapa tidak kita membuka pula cabang di daerah-daerah dengan aturan yang tidak terlalu ketat, sepanjang perguruan tinggi kita legal, memiliki akreditasi yang baik sekali, mempunyai dosen yang mencukupi, menjalankan sistem penerimaan calon mahasiswa baru yang prosedural, serta mempunyai gedung kampus  sendiri dan bukan sewaan, mengapa harus dilarang. 

Memang sudah ada aturan mengenai Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) yang mengikis adanya praktik Kelas Jauh dari sebuah kampus utama. Tetapi ada alternatif lain yang bisa ditawarkan selain PSDKU, yakni menyelenggarakan sistem multi kampus  dengan mengeluarkan izin penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di luar kampus induk, tanpa harus membuka program studi baru yang sama dengan program studi di kampus induk. 

Pola seperti sudah dilakukan oleh sebuah universitas negeri yang ada di Kolaka yang membangun kampus sendiri di Buton Tengah. Sebaiknya pola multi kampus bisa diterima oleh pihak Diktis Ditjen Pendis

Kemenag RI bagi PTKIN. Namun syaratnya diperketat, yaitu harus memiliki gedung perkuliahan dan tanah hak milik sendiri yang dikuasai secara sah menurut hukum. Bukan dengan cara menyewa gedung, ruko, atau fasilitas lain yang tidak dimiliki secara sah menurut hukum. 

Dengan cara ini, maka “serbuan” terhadap calon mahasiswa yang diharapkan menjadi sumber input kampus PTKIN dapat diminimalisir secara perlahan. Sekaligus juga menghidupkan atmosfer akademik perguruan tinggi yang ada pada satu daerah atau perguruan tinggi yang membuka kampus yang jauh dari kampus induk. Langkah ini perlu dilakukan dalam rangka akselerasi pendidikan hingga ke daerah-daerah yang selama ini tidak tersentuh oleh lembaga pendidikan tinggi. 

Sejak dahulu kita sudah kenal adanya Universitas Terbuka yang mana sistem perkuliahannya jarak jauh dan menggunakan modul. Kini universitas terbuka sudah menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online. Kenapa tidak diberikan pula kesempatan kepada PTUN/PTKIN untuk melakukan sistem PJJ. Seperti UIN Cirebon misalnya diberikan izin untuk menyelenggarakan sistem PJJ, sedangkan PTKIN lain tidak boleh. Mungkin karena adanya afirmative action pada UIN Cirebon sehingga yang lain tidak diizinkan. Harapan PTKIN lain, sebaiknya disamakan dengan UIN Cirebon agar akses pendidikan di daerah juga, khususnya di wilayah 3T dapat terpenuhi.(*)

Baca Juga :