-BENAK REKTOR-

MK SAHKAN PEMISAHAN ANGGARAN PENDIDIKAN DENGAN MBG 2026

Dipublish Tanggal 30 July 2026 Pukul 23:05 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU-APBN Tahun 2026) perihal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan anggaran operasional pendidikan. 

Pada dua tahun sebelumnya, anggaran MBG masih melekat pada UU-APBN, sehingga alokasi anggaran pendidikan mengalami efisiensi. Dengan putusan ini, tentu alokasi anggaran pendidikan bisa lebih digunakan untuk kebutuhan pengembangan pendidikan di Indonesia, khususnya untuk gaji para guru, dosen, dan honorer, termasuk fasilitas pendidikan dalam arti luas. 

Permohonan uji materil UU-APBN 2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. 

MK dalam putusannya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan akan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan".

Dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. 

Hal ini bermakna bahwa untuk APBN pada beberapa tahun selanjutnya, dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD yang klausulnya tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya. Selama ini pula, APBD turut mengalokasikan sebagian anggaran pendidikannya untuk kebutuhan pelaksanaan program MBG. Dengan keluarnya putusan MK ini, secara praktis tidak ada kewajiban lagi bagi daerah untuk menyiapkan anggaran.

Meskipun demikian, program MBG harus dilanjutkan karena masih banyak anak-anak sekolah dan ibu hamil yang kekurangan gizi, sehingga membutuhkan asupan nutrisi yang cukup dalam kseseharianya agar anak-anak dan ibu hamil bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik. Otomatis angka gizi buruk dan stunting akan tertekan dengan sendirinya.

Akan tetapi yang perlu dipikirkan bersama adalah formula bahan MBG ini. Apakah masih dalam bentuk makanan atau dalam bentuk dana tunai. Kalau masih menggunakan formula penyerahan dalam bentuk makanan, maka variasi dan kualitas bahan, takaran gizi dan aspek kesehatan, pengelolaan dan aktor terkait, menghindari terjadinya kebocoran dana dan penyalahgunaan anggaran, serta aspek penting lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir mesti diperhatikan dengan baik.

Begitu pula apabila penyerahannya dalam bentuk uang tunai, maka bisa diserahkan melalui bank yang terhimpun dalam HIMBARA dan dapat dicairkan dengan menggunakan ATM atau Mobile Banking. Orang tua dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan makan anaknya secara rutin.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Baca Juga :