-BENAK REKTOR-

KRISIS GURU, BENARKAH?

Dipublish Tanggal 16 February 2026 Pukul 02:36 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari


Beberapa catatan pinggir yang tersisa dari sebuah dialog publik yang diselenggarakan oleh Dewan Mahasiswa IAIN Kendari yang menyorot tentang idealita lulusan pendidikan guru yang berbeda dengan realita. Di mana banyak lulusan pendidikan guru yang tidak terekrut menjadi aparatur sipil negara di bangsa ini. Sebenarnya bukan tidak terakomodir, akan tetapi belum waktunya untuk terekrut sebagai guru. Sejatinya guru itu tidak pernah menganggur. Yang penting kalau sudah selesai bisa langsung mengajukan permohonan untuk mengajar di sekolah yang ada di kampung atau daerah masing-masing. Bila gurunya sudah mencukupi maka masih bisa mencari sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru. Jadi sebenarnya antara idealita dan realitanya tidak kontras. Buktinya, setiap kali penerimaan calon aparatur sipil negara, kuota yang tertinggi adalah formasi guru. Artinya guru menjadi profesi yang selalu menempati porsi terbanyak dari setiap kali rekrutmen. Setelah direkrut ternyata setelah bekerja 2-3 tahun sudah mengajukan permohonan pindah tugas ke ibukota kabupaten atau provinsi. Padahal di tempat kerja masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya. Makanya kurang tepat juga rasanya bilamana dikatakan bahwa guru mengalami ketergerusan kuota dalam setiap kali penerimaan. Kelihatannya hanya persoalan kekhawatiran saja sehingga mengklaim bahwa lulusan pendidikan guru sudah mengalami penyempitan peluang untuk diangkat menjadi guru. Lulusan pendidikan guru sangat banyak yang sudah tercover sebagai guru dan tidak sedikit pula lulusan pendidikan guru berkecimpung di profesi lainnya. Di satu sisi memang pandangan terhadap krisis guru tertuju pada kuota penerimaan meski banyak namun masih terbatas.

Demikian pula dengan masalah kesejahteraan yang masih di bawah UMR, UMP, atau UMK. Gaji atau insentif yang diberikan masih berada di bawah standar. Bahkan ada yang menerima insentif hanya 200 ribu per bulan. Itupun masih tertunda-tunda. Cukup miris juga rasanya. Makanya tidak heran manakala masih ada guru yang harus mengais tambahan pendapatan dengan cara berjualan atau menarik ojek untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Persoalan kompetensi guru pun masih menjadi agenda yang mesti dikembangkan, terutama yang berkenaan dengan pengembangan profesionalitas mereka. Demikian pula dengan beban tugas mengajar guru yang cukup berat. Guru harus datang sebelum siswa datang dan pulang setelah seluruh siswa pulang ke rumah. Sebelum subuh sudah bangun untuk mempersiapkan bahan pembelajaran kemudian berangkat ke sekolah menjemput siswa yang akan masuk sekolah.

Beranjak dari realitas tersebut di atas, maka solusi yang dapat ditawarkan adalah: Pertama, penerimaan guru (rekrutmen). Bahwa keberadaan guru sangatlah penting untuk mengajar anak-anak Indonesia. Guru pun harus menghargai posisinya sebagai guru. Betah jika berprofesi sebagai guru dan merasa nyaman dengan aktivitas yang dilakukan sebagai guru. Masalahnya sekarang adalah penerimaan guru sangat terbatas. Itupun hanya guru PPPK. Kalaupun terjadi penerimaan maka syarat yang harus dipenuhi oleh lulusan guru adalah harus memiliki NUPTK dan terdaftar di DAPODIK, baru kemudian bisa mendaftar. Belum lagi memperhatikan hasil penerimaan tahun 2024 sekitar 400 ribu PPPK tapi belum semuanya mendapatkan tunjangan. Dan diperkirakan sekitar 170 ribu yang sudah menerima tunjangan. Selebihnya belum mendapatkan tunjangan.

Kedua, penempatan (placement). Penempatan seorang guru harus sesuai dengan disiplin keilmuannya. Salah satu profesi yang masih terjaga dalam merekrut calon pelaksana dari sebuah tugas dan fungsi kepegawaian adalah guru. Tidak boleh formasi guru Agama Islam diisi oleh calon guru Matematika, atau tidak bisa formasi guru Biologi dimasuki oleh calon guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Seperti itu keberlakuannya.

Ketiga, pengembangan kompetensi (growing competence). Guru yang sudah direkrut dan ditempatkan harus dikembangkan kompetensi profesionalnya dengan sebaik-baiknya. Mereka wajib diikutkan pelatihan atau atas inisiatif sendiri mengikuti in house dan in service training, workshop, seminar, lokakarya atau sejenisnya dalam rangka pengayaan dan pengembangan kompetensinya. Guru tidak selalu dijadikan The Guardian of School. Berilah peluang kepada guru untuk mengaupdate pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya karena hasil dari kegiatan yang diikuti akan diterapkan juga kepada siswa dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Keempat, kesejahteraan (prosperity). Salary atau kesejahteraan guru mesti ditingkatkan dan diperhatikan. Negara harus hadir di tengah keterbatasan gaji dan insentif guru. Gaji seorang guru idealnya sama dengan gaji anggota DPR seperti yang disampaikan Presiden Parabowo dan Menteri Keuangan Purbaya.

Kelima, pengakuan sosial (social recognition). Seorang guru ketika berada di tengah masyarakat harus mendapatkan pengakuan publik dan posisinya sangat dihormati dan dihargai. Banyak guru yang menjadi pimpinan unit sosial menjadi Ketua RT/RW dan semisalnya. Artinya keberadaan guru sangat dihargai dan ditempatkan pada posisi yang terhormat di tengah masyarakat. Keenam, ketahanan sosial (social resilience). Seorang guru yang ditempatkan pada wilayah tertentu harus bersedia untuk mengabdikan dirinya di sekolah itu. Diharapkan guru yang diangkat sebaiknya yang masih muda sehingga bisa tinggal lebih lama dan bisa menempuh hidup berkeluarga di tempat itu. Masa pengabdiannya akan lebih lama karena tidak terlibat lagi dengan urusan keluarga yang biasa menghambat kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Terutama di wilayah 3T meski sudah mendapatkan gaji atau insentif 2 kali lebih banyak ketimbang gaji yang biasa diterima guru di luar wilayah 3T, namun masih banyak juga yang  bermohon untuk berpindah dari wilayah 3T tersebut.

Menganalisis beberapa kondisi di atas, dan selaku penyedia lulusan tenaga kerja terdidik seperti guru, maka dapat mengambil langkah-langkah, yakni: Pertama, melakukan rekonstruksi kurikulum. Kurikulum pendidikan perlu didesain sedemikian rupa, baik matakuliah yang bersifat insersi maupun yang bersifat independen, agar calon lulusan pendidikan guru diberikan bekal kemampuan alternatif.  Matakuliah yang dapat diprogramkan antara lain matakuliah kewirausahaan. Matakuliah ini diprogramkan mahasiswa dengan harapan ketika lulusan calon guru itu tidak sempat terekrut dalam penerimaan, maka lulusan calon guru tersebut dapat membuka usaha-usaha atau berbisnis guna mendapatkan penghasilan yang bisa digunakan untuk membiayai hidupnya. Matakuliah lain misalnya publik speaking and relation. Matakuliah ini menjadi penting bagi seorang calon guru agar ketika mengajar dan berkomunikasi dengan orang lain, pesannya bisa tersampaikan dan bisa diterima dengan baik. Matakuliah IT dan data sains. Matakuliah ini di zaman sekarang sangat penting agar mahasiswa bisa memanfaatkan teknologi informasi tidak hanya sebagai instrumen pembelajaran, tetapi juga dapat membuat produk atau formula baru yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan atau tambahan alternatif, misalnya menjadi influencer atau content creator. Di samping itu, calon guru juga perlu dibekali dengan literasi pasar modal. Matakuliah ini menjadi penting karena prinsipnya saat ini bukan lagi orang bekerja untuk uang, tapi uang bisa dikelola agar bekerja untuk menghasilkan keuntungan.

Kedua, penguatan resiliensi sosial. Calon guru juga harus diberikan kemampuan agar  bisa dan biasa hidup di tengah tantangan sosial dan alam yang menghadang. Seorang guru tidak boleh manja dengan keadaan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menempatkan KKN di pelosok desa yang sangat terpencil atau menyelenggarakan KKN antar provinsi atau antar negara. Langkah ini dilakukan agar mahasiswa calon guru memiliki ketahanan hidup dan pengalaman berharga untuk bisa menjalankan tugas di manapun dan dalam kondisi apapun.

Ketiga, melakukan uji materil UU guru dan dosen yang berkaitan dengan kesejahteraan. Alokasi anggaran 20% dari APBN semestinya tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan operasional dan pembangunan fasilitas saja, akan tetapi sebagian anggaran itu juga lebih diarahkan pada kesejahteraan guru dan dosen.

Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar beban mengajar guru tidak terlalu berat. Apalagi kepala sekolah yang nota bene sudah tidak punya tunjangan tetapi masih dibebani dengan seluruh tugas yang berkaitan dengan sekolah sejak bangun tidur hingga tidur kembali; mulai dari hal teknis sampai dengan subtantif. Rekomendasi serupa ditujukan pula kepada Dewan Pendidikan di daerah-daerah agar menyuarakan pada pemerintah daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai beratnya tugas dan beban mengajar guru di sekolah. Tentu ini hanya berlaku bagi guru yang sangat banyak beban mengajarnya. Wallahu a’lam bisshawab.(*)

Baca Juga :