-BENAK REKTOR-

MEREVITALISASI YANG “NYARIS MATI SURI” : SEBUAH REFEKSI BAGI FORUM REKTOR PTKN

Dipublish Tanggal 06 September 2025 Pukul 21:07 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

Di tengah maraknya sengkarut kehidupan berbangsa dan bernegara, sebutlah di antaranya demo massal yang dilakukan aliansi BEM-SI dan mahasiswa se- Indonesia yang dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota DPR-RI plus ulah anggota DPR-RI yang berjoget-joget ria dan membuat statemen  yang menyayat hati mahasiswa dan masyarakat, kemudian bersamaan dengan itu terlindasnya Affan Kurniawan pengemudi Ojek Online (Ojol) hingga tewas oleh oknum anggota Polri yang membuat semakin mendidih perasaan dan pikiran mahasiswa bersama masyarakat untuk bergabung menggugat Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Kepolisian di mana-mana. Walhasil banyak gedung dan fasilitas lain dari lembaga tersebut yang dibumihanguskan. Belum lagi masalah pajak daerah yang dinaikan oleh  Bupati dan Walikota yang mengerutkan dahi, membuat semakin menyulut  kemarahan masyarakat dan mahasiswa untuk turun ke jalan menyuarakan keadilan dan keprihatinan terhadap kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan hukum di bangsa ini.

Mencermati situasi dan kondisi seperti ini, maka semestinya Forum Rektor Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri (FR-PTKN) berada di bawah naungan Kemenag RI serta sebagai lembaga tempat berhimpunnya pimpinan kampus yang terdiri dari para akademisi dan cendekiawan mesti menyikapi secara bijak dan menemukan solusi atas berbagai masalah bangsa yang dihadapi tersebut. Saatnya kini “merevitalisasi” ibu suri yang “nyaris mati suri” bernama  FR-PTKN yang terninabobokan dengan rutinitas akademik kampus selama ini. 

FR-PTKN tidak hanya terkesan sebagai alat bergaining position individual semata, tetapi harus menjadi instrumen yang menyampaikan “suara” kampus secara institusional ke hadapan negara, sehingga eksistensinya menjadi sangat diperhitungkan karena peka terhadap masalah-masalah yang dialami masyarakat bangsa dan negara hari ini. 

Meskipun, FR-PTKN tidak boleh dipojokkan sedemikian ekstrem karena kurang banyak peran yang diambil dalam memberikan kontribusi bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dimaklumi bahwa banyak faktor yang mempengaruhi, khususnya persoalan anggaran perjalanan yang mengalami efisiensi, sehingga berimplikasi pada kurangnya frekuensi pertemuan para anggota FR-PTKN, apalagi berharap untuk membahas berbagai agenda penting bangsa, tentu jauh panggang dari api.

Bahwa kiprah FR-PTKN sebagai salah satu elemen bangsa sangat dinantikan untuk mengusung agenda-agenda penting dalam tatanan berbangsa dan bernegara, terutama mengisi dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan intelektualitas dan keagamaan agar tidak menjadi pintu masuk bagi “kekuatan” lain yang mencoba untuk dieksploitasi secara apik guna menyulut kemarahan massa. Ruang tersebut harus diberdayakan dengan sebaik-baiknya oleh para akademisi kampus, sehingga ruang gerak “provokator” segera tertutup rapat. Maka itu, FR-PTKN harus menjaga area ini secara ketat, sehingga tidak berdampak besar bagi kehidupan sosial masyarakat. Bahkan pada tingkat tertentu mampu meredam gejolak sosial yang bakal timbul di masa datang. 

Dalam waktu dekat sebaiknya FR-PTKN mengkaji dan memantau, kalau perlu mengawal tuntutan mahasiswa sesuai batas kewenangan yang dimiliki, terutama tuntutan mahasiswa 17+8 yang ditujukan kepada Presiden, DPR, Ketua Partai, Polri, TNI, dan Menteri Sektor Ekonomi. 

Dikutip dari rilisan Metronews pada (4/9/25) bahwa tuntutan itu merupakan hasil rumusan dari berbagai sumber, kemudian disarikan dan dibagi ke dalam 2 bagian. Tuntutan tersebut diformulasikan bersifat short time dalam jangka seminggu dengan deadline per 5 September 2025 dan long time yang berdeadline per 31 Agustus 2026. Isi tuntutan short time tersebut diharapkan:

A. Presiden:

  1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
  2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

B. DPR:

  1. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
  2. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
  3. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.

C. Ketum Parpol:

  1. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
  2. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
  3. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

D. Polri:

  1. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  3. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

E. TNI:

  1. Segera kembali ke barak; hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  2. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.

F. Menteri Sektor Ekonomi:

  1. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).
  2. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
  3. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.

Sedangkan tuntutan long time  terdapat 8  butir tuntutan yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Tahun dengan deadline per 31 Agustus 2026. Tuntutan tersebut berisi:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
  2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
  3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
  5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
  8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.

Tuntutan mahasiswa 17+8 inilah yang harus menjadi konsern kajian dari FR-PTKN untuk menawarkan alternatif pandangan agar lembaga ini dinilai memiliki kepekaan terhadap agenda rakyat dan menjadi jembatan bagi pemerintah untuk menemukan solusi atas masalah sosial dan bangsa, sehingga FR-PTKN benar-benar berubah menjadi “ibu suri” yang perannya sangat “vital” di mata rakyat dan negara.(*) 

Baca Juga :