-BENAK REKTOR-

“BOKA” PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Dipublish Tanggal 25 December 2025 Pukul 02:11 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

BOKA adalah sebentuk mata uang adat tradisional Etnis Muna. Mata uang BOKA ini digunakan sebagai alat menakar setiap tahapan dari penyelenggaraan upacara adat Muna atau alat takar atas setiap peran yang diambil oleh para tokoh adat atau tokoh agama pada saat menjalankan tugasnya. 

Penggunaan BOKA ini tetap dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan nilai-nilai kultural Muna dalam kehidupan sosial dan tetap akan terwariskan sepanjang zaman. Pemberlakuan BOKA ini tidak hanya terjadi di tanah Muna saja, namun juga berlaku di daerah mana pun di Indonesia, bahkan dunia, bilamana terdapat individu atau komunitas Muna yang ada di sana yang kebetulan menyelenggarakan upacara adat dalam rumpun kebudayaan. Upaya untuk merawat legacy ini sejatinya merupakan pengejawantahan dari falsafah budaya Muna, yakni: 

Hansuru-hansuru badha, sumano kono hansuru liwu
(Biarlah badan binasa, asalkan jangan kampung yang hancur)
Hansuru-hansuru liwu, sumano kono hansuru adhati
(Biarlah kampung yang hancur, asalkan jangan adat yang hancur)
Hansuru-hansuru adhati, sumano kono hansuru agama
(Biarlah adat yang hancur, asalkan agama tidak hancur/tetap tegak)

Tahapan upacara adat atau peran yang dijalankan oleh tokoh adat dan agama yang biasanya ditakar dengan BOKA di antaranya Kakawi, Kangkilo, Katoba, Karia, Kasambu, Kafoere Lambu, Kamate, Ratibu, dan upacara adat lainnya. Satu BOKA saat ini  diekuivalensikan sebesar 24.000 rupiah sesuai keputusan Dewan Sara Muna. Penetapan 1,2,3,4,5 BOKA atau 10,15,20,35,75,80,100 BOKA, bahkan lebih dari itu, tetap akan dihitung per BOKA sama dengan 24.000 rupiah dikali dengan sejumlah BOKA yang telah ditetapkan.

Kajian tentang BOKA ini cukup menarik jika dilihat secara akademik. Misalnya dalam perpektif Ekonomi Syariah yang menilai bahwa dalam BOKA tidak ada unsur spekulasi (al-maysir) dalam arti tokoh adat dan agama tidak bisa mengubah ekuivalensi dari BOKA itu atau berspekulasi dengan takaran BOKA tersebut. Semua sudah paten dan tidak dapat dipermainkan lagi. Bila ada yang mempermainkan maka diyakini akan berdampak buruk bagi yang mempermainkannya. Rupanya faham yang berlaku di kalangan etnis Muna ini cukup relevan dengan falsafah yang dijunjung tinggi oleh saudara kita yang berasal dari etnis Tolaki. Dalam falsafahnya disebutkan: 

Inae konasara, ie pinesara
(Barang siapa yang menghormati adat, maka ia akan dihormati adat)
Inae liasara, ie pinekasara
(Barang siapa yang tidak menghormati adat, maka ia akan mendapatkan sanksi adat)

Ekonomi syariah memandang pula bahwa dalam BOKA terdapat unsur kejujuran (al-shiddiq) dalam penetapannya atas segala peran yang diambil para tokoh dan setiap tahapan pada upacara tradisional etnis muna. Pemberi dan penerima pun harus jujur menyampaikan besaran BOKA yang ditunaikan. Ekonomi Syariah menengarai bahwa ada unsur kepercayaan (al-amanah) dari pemilik acara kepada para tokoh adat dan agama yang menjalankan perannya dan harus ditunaikan sehingga acara yang dilaksanakan berlangsung dengan hikmat dan lancar. BOKA yang sudah paten itu dinilai dapat menghindari perselisihan (al-dharar) karena sudah ada patokan khusus yang ditetapkan. BOKA ini memenuhi unsur keadilan (al-‘adl) karena siapapun yang menyelenggarakan acara, maka wajib atasnya untuk dikenakan BOKA, baik itu bangsawan atau rakyat jelata tetap berterima dan komitmen terhadap BOKA ini. Wallahu a'lam bi al-shawab. (*)

Baca Juga :