Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari
Persoalan Takhassus sebaiknya tidak menjadi wacana belaka. Takhassus merupakan bentuk pengakuan kelembagaan yang diberikan kepada lulusan lembaga pendidikan tinggi, tidak terkecuali PTKIN. Takhassus ini menjadi penting juga sebagai salah satu strategi yang bisa ditempuh PTKIN untuk memperkenalkan kampus di tengah masyarakat. Takhassus itu semacam gelar yang diberikan oleh PTKIN kepada prodi keislaman, di samping gelar resmi yang dianugerahkan kepada setiap alumnus PTKIN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Perlu pula Takhassus ini dikategorikan dalam kelompok tertentu, mulai tingkat pratama, madya, atau sampai tingkat ahli. Misalnya PTKIN memiliki Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir atau Prodi Ilmu Hadis atau juga Prodi Ilmu Tasauf dan prodi keislaman lainnya amat memungkinkan untuk diberikan pengakuan khusus.
Takhassus Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir bisa diberi gelar “Mufassir Ahli” yang disingkat “MFA” pada akhir namanya, setelah gelar resmi, sehingga menjadi Si Fulan, S.Ag.,MFA. Atau alumnus Prodi Ilmu Hadis diberi gelar “Muhaddis Madya” disingkat “MHM” sehingga namanya ditulis Si Fulan, S.Ag., MHM. Bisa juga alumnus Prodi Ilmu Tasauf diberi gelar “Mursyid Pratama” disingkat “MRP” dan ditulis Si Fulan, S.Ag., MRP.
Adapun pengelompokan kategorisasi Pratama, Madya dan Ahli itu berdasarkan kompetensi mahasiswa yang diukur melalui alat evaluasi yang valid dan akuntabel oleh tim penguji Konprehensif dan atau Munaqasyah yang digelar oleh prodi di fakultas atau pascasarjana.
Takhassus seperti ini bukan menjadi hal yang tabu secara akademik karena beberapa perguruan tinggi Islam juga sudah memberikan Takhassus yang serupa, misalnya ada Takhassus Sarjana Quran (SQ) di samping gelar resmi atau takhassus model Masjid Istiqlal dengan menambahkan gelar Kader Ulama Masjid Istiqlal (KUMI) pada bagian akhir gelar resminya. Misalnya Si Fulan, S.Ag., KUMI.
Pemberian gelar khusus atau Takhassus ini amat urgen untuk dirumuskan dan diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan agar kampus memiliki distingsi dan mudah untuk diketahui dan diidentifikasi oleh masyarakat dari kampus mana seorang alumnus berasal.
Penetapan Takhassus ini diserahkan kepada kebijakan lembaga yang diperkuat dengan regulasi yang dilahirkan melalui hasil pertimbangan senat atau majelis wali amanat pada suatu perguruan tinggi.(*)