-BENAK REKTOR-

DISKURSUS INTEGRASI KEILMUAN YANG BELUM USAI

Dipublish Tanggal 29 December 2025 Pukul 09:13 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

Diskursus mengenai integrasi keilmuan belum menemukan konsep yang benar-benar ideal. Masih terdapat saja kekurangan yang ditemukan. Memang masing-masing PTKIN telah merumuskan paradigma dan filosofi keilmuannya, namun masih perlu dituntaskan dan perlu dinilai sejauh mana implementasinya dalam berbagai aspek akademik, baik implementasinya pada aspek kurikulum, bahan kajian, matakuliah, konten pembelajaran, serta dukungan dalam bentuk buku, karya ilmiah dan dukungan non akademik lainnya. UIN Jakarta dengan model Integrasi Ilmunya, UIN Yogyakarta dengan Jaring Laba-labanya, UIN Surabaya dengan Twin Towernya, UIN Makassar dengan Rumah Peradabannya, IAIN Kendari dengan Teluk Ilmunya, dan lain sebagainya. 

Di masa klasik, kita sudah mendapatkan rujukan brilian, yaitu dengan hadirnya Baitul Hikmah yang dikenal sebagai basis integrasi keilmuan. Proyek integrasi keilmuan ini sudah dijalankan, di antaranya oleh Ibnu Rusyd, di mana pada waktu siang ia menjadi dokter dan pada malam hati ia menulis anotasi filsafat Plato. Dari sini pula kemudian lahirlah magnum opusnya Tahafut Attahafut sebagai sebuah analisis kritis terhadap Tahafut Alfalasifah karya Al-Gazali. Menilik lebih jauh bahwa munculnya diametral antara pendidikan umum dan pendidikan agama adalah akibat jatuhnya Baghdad oleh serangan pasukan Hulagu Khan. Saintis Muslim lainnya adalah Nashiruddin Tusi yang mewakafkan waktunya untuk menterjemahkan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab tetapi ikut pula dihancurkan oleh pasukan Mongol tersebut. 

Integrasi keilmuan tidak berhenti hanya sampai pada tingkat narasi, tetapi integrasi keilmuan harus dapat dijabarkan hingga pada epistemologi keilmuan di tingkat prodi. Epistemologi keilmuan prodi ini berkaitan dengan pertanyaan mengapa prodi tersebut dibuka. Apa sesungguhnya hakikat dari prodi tersebut. Bagaimana cara membangun kerangka keilmuan prodi itu. Apa saja yang menjadi kriteria yang harus dipenuhi untuk membentuk prodi tersebut. Apakah prodi tersebut menunjang pelaksanaan visi misi lembaga? Apa yang membedakannya dengan prodi lain sehingga lahir distingsi khusus pada prodi tersebut. Bagaimana kebermanfaatannya, apakah benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat atau belum saatnya dibuka. 

Di setiap prodi memiliki kurikulum yang di dalamnya memuat sejumlah matakuliah yang didistribusikan pada setiap semester. Matakuliah yang terpampang dalam distribusi ini mesti koheren dengan kehendak matakuliah tersebut, maka disusunlah bahan kajian yang dijabarkan menjadi beberapa pokok bahasan atau sun pokok bahasan sebagai konten perkuliahan yang disajikan kepada mahasiswa. Kurang lebih demikian maksud dari body of knowledge, baik secara teoritis maupun secara praksis. 

Pengetahuan dari matakuliah yang disajikan pun harus bermanfaat secara berkelanjutan. Tidak hanya sebatas diketahui pada saat kuliah ansich, tetapi juga lebih fungsional di kemudian hari. Rancangan matakuliah harus prospektif ke depan dan harus berhati-hati dalam penetapannya. Misalkan, prodi ekonomi syariah saat ini nyaris tidak memasukan matakuliah Fikih Muamalah dalam kurikulumnya. Padahal Fikih Muamalah ini merupakan matakuliah yang fundamental di dalam memahami konsep ekonomi syariah. 

Pada akhirnya hal ini cukup bermasalah karena ketika lulusan prodi ekonomi syariah direkrut menjadi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga perbankan syariah, ketika dilakukan interview, justru tidak mampu menjawab pertanyaan seperti perbedaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Muzaraah. Pertanyaan lain mengenai sumber-sumber keuangan dari filantropi Islam pun tidak mampu dijawab secara tuntas. Faktanya sumber-sumber keuangan Islam itu berjubel jumlahnya. Sebutlah di antaranya zakat, infak, sedekah, jariah, wakaf, hibah, warisan, luqata, jizyah, wasiat, fidyah, kafarat, fai, ghanimah, dam, usur, khumus, qurban, aqiqah, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan maaih banyak yang lain. Belum lagi jika misalnya di fit and proper test untuk menjadi Dewan Komisaris Bank Syariah Indonesia, tentu pertanyaannya akan semakin luas dan mendalam. Apabila lulusan ekonomi syariah tidak memiliki perbendaharaan pengetahuan yang cukup tentang Fikih Muamalah, maka hampir dipastikan tidak terekrut.

Baca Juga :