Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari
Akhir Juli mendadak menjadi perbincangan serius. Mundurnya beberapa petinggi bidang keuangan negeri. Salah satu di antaranya adalah Perry Warjiyo. Beliau mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia secara sukarela. Surat pengunduran dirinya telah resmi disampaikan dan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Juli 2026.
Mengenai mundurnya Perry ini terjadi karena alasan yang bersifat pribadi, seperti yang disampaikan oleh pihak pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara maupun pihak internal Bank Indonesia yang menyampaikan bahwa pengunduran diri ini murni karena alasan pribadi dari yang bersangkutan. Benerapa sumber lain menyebutkan bahwa faktor kesehatan menjadi latar belakang utama di balik keputusan pengunduran diri mendadak tersebut. Dengan demikian, maka posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara waktu diisi dan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa manakala Gubernur berhalangan tetap maka Deputy Gubernur yang menjalankan tugas-tugas sebagai Gubernur Bank Indonesia. Tugas utama Deputy adalah membantu Gubernur Bank Indonesia dalam mengatur kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilisasi keuangan.
Berbagai spekulasi terus bermunculan mengenai mundurnya Perry. Tidak cukup hanya karena alasan kesehatan. Ada asumsi bahwa alasan mundurnya sebagai Gubernur Bank Sentral adalah karena Perry sudah terlalu lama bertahta di atas singgasana Gubernur. Beliau mengawal dua Presiden sejak Jokowi hingga Prabowo. Jadi sudah cukup lama menjadi seorang Gubernur. Sangat memungkinkan pula mundurnya Perry disebabkan situasi ekonomi dan keuangan dunia yang dilanda krisis ketidakpastian global akibat konflik dan krisis energi.
Boleh jadi juga karena diduga sudah tidak sejalan dengan visi pengelolaan ekonomi dan moneter negara yang “berseberangan” dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ataukah mungkin sejak awal Perry sudah mencium gelagat penggantian dirinya karena telah dipersiapkan siapa yang akan menjadi penggantinya, Thomas Djiwandono yang hadir di BI sejak 9 Februari 2026 menjadi figur yang terbaca sebagai Gubernur definitif. Figur muda berbakat. Artinya proses kaderisasi harus terus berjalan dan diteruskan kepada yang lebih muda dan energik. Menkeu Purbaya membutuhkan mitra yang lebih searah dengan konsep Soemitronomics yang diembannya. Sementara Perry menjadi salah seorang yang tersisa dari kabinet Jokowi yang masih mempertahankan sistem ekonomi pasar bebas, memperketat pajak, dan menyimpan dana sebagai tindakan antisipasi manakala terjadi bubble ekonomi dan moneter yang tidak menguntungkan di masa depan, yang dianut Sri Muliani Indrawati.
Mundurnya Perry selaku Gubernur Bank
sentral nampaknya berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah. Terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan ketidakpastian pasar, serta kekhawatiran atas arah kebijakan moneter menjadi dampak yang sangat berpengaruh. Nilai tukar rupiah sempat tertekan ke kisaran level Rp. 18.002 per dolar AS akibat sentimen negatif jangka pendek. Di samping itu munculnya resiko investasi, di mana para investor cenderung lebih berhati-hati dan menunggu kejelasan figur pengganti untuk memastikan independensi serta konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Untuk menetralisasi kondisi rupiah yang mengalami depresiasi berkaitan dengan mundurnya Perry, maka fokus utama pasar adalah melihat siapa figur pengganti Perry. Kredibilitas dan pengalaman calon pemimpin definitif Bank Indonesia akan sangat menentukan pemulihan kepercayaan di pasar keuangan. Seorang figur juga harus mempertimbangkan stabilitas dalam pengambilan kebijakan. Konsistensi intervensi pasar valuta asing dan kelanjutan strategi stabilisasi nilai tukar sangat dibutuhkan untuk meredam gejolak lanjutan.
Solusi yang harus diambil Deputy di masa transisi pasca mundurnya Gubernur BI dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah yakni dengan memastikan kesinambungan kebijakan Bank Sentral, melakukan optimalisasi bauran kebijakan moneter, serta mengintervensi pasar valuta asing. Langkah yang ditempuh adalah dengan memperkuat langkah intervensi di pasar spot maupun domestic non-deliverable forward (DNDF) untuk meredam tekanan volatilitas nilai tukar rupiah. Di samping itu mengoptimalisasikan instrumen moneter dengan tetap menjaga nilai interesting imbal hasil aset keuangan domestik agar aliran modal asing tetap kompetitif. Pengelolaan likuiditas harus dilakukan melalui jalur koordinasi secara intensif dengan pemerintah dalam pengelolaan kas dan operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
Wallahu a’lam bi al-shawab