-BENAK REKTOR-

POLA AKSELERATIVE LEARNING: SEBUAH TAWARAN

Dipublish Tanggal 29 December 2025 Pukul 08:11 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari

Mengkaji tentang akseleratif learning mengenai percepatan masa studi harus dilakukan. Mahasiswa tidak harus selesai lebih dari 4 tahun. Kurikulum harus dirancang agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya sebelum 4 tahun. Prinsip yang diterapkan oleh KKNI sebetulnya cukup baik, di mana jumlah matakuliah lebih ramping, kemudian jumlah sks-nya ditambah untuk setiap matakuliah. Minimal 3 sks per matakuliah. Praktis tidak ada lagi matakuliah yang hanya 2 sks, apalagi cuma 1 sks. Dengan jumlah antara minimal 144 dan maksimal 160 sks amat memungkinkan menentukan jumlah sks per matakuliah. Dan sebaiknya jumlah sks yang ditetapkan sebanyak 144 sks saja, sehingga jumlah matakuliah hanya berkisar 40-48 item. 

Demikian pula dengan Madrasah Ibtidaiyah tidak harus 6 tahun untuk selesai dan tidak harus 3 tahun di MTS dan MA. Hal tersebut merupakan sebuah wacana yang perlu dipikirkan, sehingga nanti anak Indonesia bisa sarjana dalam usia yang relatif lebih muda sekira 20 tahun sudah bisa menyandang gelar kesarjanaan dan usia 25 tahun sudah bisa Doktor. Anak bangsa yang memiliki kecerdasan di atas standar sudah bisa terakomodir. Kita tidak boleh menghalangi anak pintar untuk mempercepat penyelesaian studinya. Kita bisa dipandang zalim. Menag memberikan contoh bahwa Usamah Bin Said masih berumur muda 19 tahun tetapi sudah diangkat menjadi panglima perang oleh Nabi saw., dan selama memimpin peperangan Usamah tidak pernah kalah. Hal ini menandakan bahwa usia bukan halangan utama untuk menjadikan seseorang sebagai pemimpin. Usia boleh muda tetapi pengetahuan dan pengalaman lebih unggul ketimbang yang umurnya lebih tua. 

Sekaitan dengan struktur kurikulum yang selama ini dijejali dengan jumlah matakuliah yang sangat banyak hingga mencapai 60-70 matakuliah, kini sudah saatnya untuk lebih disederhanakan, namun bobot muatannya lebih diperpadat yang bisa membuat pemahaman mahasiswa lebih mendalam. Matakuliah yang dibelajarkan dalam bentuk tatap muka sudah harus selesai di semester 6, sedangkan semester 7-8 bisa digunakan mahasiswa untuk ujian konprehensif dan menyusun skripsi. Dengan demikian maka mahasiswa kita sudah bisa selesai di semester tujuh atau sekitar 3 tahun lebih sedikit. 

Strategi ini bila diterapkan maka akan meminimalisir masa tunggu lulusan, belum lama selesai sudah terekrut oleh lapangan kerja. Dampak dari kelulusan  di bawah 4 tahun tentu akan membackup nilai akreditasi yang berkenaan dengan item lulusan. 

Pada sisi lain masalah akselerasi learning kiranya perlu pula dilakukan peninjauan terhadap kebijakan fast track atau semester pendek yang memberikan peluang kepada mahasiswa pintar untuk memacu diri mempercepat proses penyelesaiannya pada satu lembaga pendidikan keagamaan. 

Langkah yang cukup fundamental sesungguhnya bisa saja dilakukan dengan cara melakukan perubahan regulasi pendidikan secara internal dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengaturan masa studi mahasiswa program sarjana. Misalnya dengan mengurangi jumlah satuan kredit semester (sks) dari 144-160 menjadi maksimal 120 sks. Jumlah matakuliah per semester 8 matakuliah dengan sks minimal 3 sks per matakuliah, sehingga setiap semester dapat diselesaikan 24 sks. Distribusi matakuliah cukup 6 semester saja, tetapi matakuliah tatap mukanya hanya sampai 4 semester. Lalu semester 5-6 dialokasikan untuk matakuliah Magang (PPL), KKN, Konprehensif, dan Munaqasyah, yang secara operasional Magang (PPL) dan KKN dapat disisipkan di antara semester 3-4 serta Konprehensif dan Munaqasyah di antara semeter 4-5. Langkah ini bisa menamatkan mahasiswa rata-rata selama 3 tahun atau bahkan kurang dari itu. 

Apalagi bila disiapkan program fast track bagi mahasiswa yang memiliki kecerdasan di atas standar, maka perkuliahan dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun. 

Atau langkah alternatif lainnya yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pemetaan terhadap hasil evaluasi mahasiswa antara yang memiliki prestasi akademik yang tertinggi dan yang standar. Mahasiswa dengan nilai akademik tertinggi maka diberikan peluang untuk mengikuti program fast track, sedangkan mahasiswa yang memiliki nilai akademik standar tetap mengikuti program reguler saja. 

Jadi pada  prinsipnya banyak langkah yang bisa ditempuh untuk mempersingkat masa studi dan sangat tergantung pada academical will dari pemerintah untuk mengeluarkan regulasi tentang akselerasi learning lainnya.

Baca Juga :