-BENAK REKTOR-

JUDI DARING, PELEMAHAN RUPIAH DAN INSTRUKSI GUSMEN

Dipublish Tanggal 18 July 2024 Pukul 06:00 Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag - Rektor IAIN Kendari


Apresiasi yang sangat tinggi kepada Gusmen yang melakukan gerak cepat untuk menyikapi isi  Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Rakor Bersama Kemenko PMK tanggal 25 Juni 2024 tentang upaya pencegahan perjudian daring. Gusmen menginstruksikan ke seluruh jajaran Kemenag melalui surat beromor: P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 untuk melakukan sosialisasi secara massif, bahkan dapat ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran yang melarang judi daring serta dampak negatif yang ditimbulkan. Dalam hal ini Gusmen mengirimkan signal tegas agar menghindari permainan judi daring dengan segala aplikasinya dan mensosialisasikan kepada seluruh aparatur Kemenag RI agar tidak terlibat dalam perjudian daring, termasuk kepada masyarakat di sekitarnya. Mengapa judi daring dilarang? Karena secara syar’i memang tegas disebutkan dalam Alquran dipandang sebagai perbuatan setan yang menyesatkan manusia. Menurut hukum, KUHP Pasal 303 disebutkan sebagai bentuk kejahatan dan Pasal 542 KUHP dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena judi daring bersifat virtual, maka dapat diancam dengan Pasal 27 Undang-Undang ITE. Perspektif ekonomi pun judi daring dapat mengurangi bahkan mengeliminasi pendapatan. Judi berkontribusi keluarnya uang dari sektor formal menuju sektor informal yang tidak diatur melalui regulasi. Uang yang berputar di arena perjudian tidak tercatat dan tidak terkena pajak, yang secara praktis mengurangi pendapatan negara. Berbeda halnya bila kegiatan ekonomi yang tercatat, tentu akan mampu mendorong penguatan rupiah. Secara psikologis dapat menggangu mental pelakunya yang selalu hanya berpikir tentang judi. Judi daring pun berdampak sosial, yakni berpotensi terjadi disharmonisasi dan konflik sosial antar individu atau geng judi. Bahkan angka perceraian yang semakin meningkat karena disebabkan oleh judi daring dan pinjaman daring. Kalau dampak negatifnya lebih dominan ketimbang positifnya, maka amat rasional bila judi daring ini dilarang.
 
Kegiatan judi daring saat ini sudah hampir merebak pada seluruh kalangan. Meskipun Menkominfo telah memblokir aplikasi judi daring di antaranya Pop Gaple, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Ludo Dream, Pop Big2, Poker Pro.id, Poker Texas Boyaa, dan semacamnya, akan tetapi masih banyak saja aplikasi baru yang dibuat dan dijalankan. Judi daring yang merebak ini akan dipersepsikan secara negatif oleh para investor, terutama investor asing yang enggan bertransaksi ekonomi dan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga hal ini dapat berpengaruh pada stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS. Langkah yang dilakukan PPATK sebagai lembaga yang mengetahui lalu lintas transaksi keuangan telah memblokir sekitar 5000 rekening yang jumlah nominal transaksinya sangat fantastis hingga mencapai 600 Trilyun Rupiah. Bila demikian adanya, maka sudah tergambar bahwa ada 600 Trilyun Rupiah anggaran pemilik modal yang tidak disalurkan untuk sektor ekonomi secara formal dan tercatat, sehingga berpengaruh pula pada perputaran roda perekonomian negara karena masyarakat sama sekali tidak menerima manfaat langsung dari anggaran tersebut yang berakibat pada rendahnya daya beli masyarakat. Hal ini tentu mendorong tingginya laju inflasi yang secara otomatis akan melemahkan rupiah. Apalagi kalau para penjudi daring itu memiliki aset valas dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk berjudi daring, maka sudah pasti kompatibel untuk mendepresiasi rupiah. Oleh karena itu, mengapa kemudian Gusmen menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melawan perjudian daring karena jelas, sesungguhnya jangkauan berpikir Gusmen sangat jauh ke depan, yakni hendak menyelamatkan rupiah yang sudah terseok di level terendah Rp. 16.489 per Dolar AS.