Transdisiplinaritas; Membongkar dan Menerabas Batas Disiplin Ilmu

Lily Ulfia, SE 24-03-2020 (21:54:45) Opini 17782 times
Transdisiplinaritas; Membongkar dan Menerabas Batas Disiplin Ilmu 
(Seberapa Siap Kita?)

Penulis
Asliah Zainal
Dosen/Peneliti IAIN Kendari
asliahzainal@iainkendari.ac.id
 
Revolusi Industri 4.0 dan sebentar lagi akan beralih pada society 5.0 mensyaratkan kontribusi keilmuan yang tidak hanya berhenti pada diskusi yang nyatanya bersifat eksklusif terhenti pada kaum intelektual. Keilmuan pada hari ini harus mampu membumi dan tanggap serta responsive terhadap permasalahan praktis yang dihadapi masyarakat. Kesigapan ilmu pengetahuan terutama dalam menghadapi era disrupsi dengan karakter ketidakpastianya menjadi mutlak menuntut relasi yang fleksibel, dialog yang elastis, dan komunikasi yang cair tanpa harus kehilangan esensi. Fleksibilitas, elastisitas, dan komunikasi yang cair demikian terjadi dalam ilmu dengan ilmu dan ilmu dengan amal sekaligus. Persoalan-persoalan social seperti halnya  korupsi, konflik, radikalisme, ketidakpercayaan, merebaknya hoax dan ujaran kebencian, hingga persoalan keacuhan serta ketidaksiapan hamper semua lini dalam menghadapi Covid-19 adalah persoalan krusial yang butuh keterlibatan banyak pakar, banyak ilmuwan dibidangnya masing-masing, juga para juga praktisi, agar persoalan-persoalan social kemanusiaan demikian dapat diselesaikan secara tuntas dan komprehensif dan tidak parsial seperti yang selama ini terjadi.  Oleh sebab itu, ilmu pengetahuan yang dikaji di perguruan tinggi tidak cukup hanya dipandang dalam kategori ilmu untuk ilmu, tetapi harus lebih jauh lagi ilmu untuk amal.

Dalam posisi inilah cara pandang transdisipliner sebagai kelanjutan dan pengembangan dari multidisiplin dan interdisiplin diperlukan hadir dilembaga-lembaga pendidikan tinggi. Dalam kondisi demikian, perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang seolah sibuk mengkaji ilmu tetapi tumpul dan gagap ketika berhadapan dengan persoalan praktis di masyarakat.  Menghadapi itu semua, sudah saatnya akademisi segera berbenah mendisain kurikulum, membekali SDM, menyiapkan perangkat keras dan lunak dalam pengelolaan perguruan tinggi untuk menyongsong era disrupsi, revolusi industry 4.0 dalam payung paradigm transdisipliner. Pertanyaan besarnya adalah seberapa siap kita? Tulisan ringan ini akan menyentil daya tangkap kita sebagai akademisi, masihkah kita memposisikan diri sebagai ilmuwan yang abai dengan persoalan mendasar di sekitarnya?. Anggap saja tulisan ini sebagai otokritik, bukan untuk anda tetapi untuk penulis sendiri. 

Kakunya Sekat Disiplinaritas
Batas antara satu disiplin ilmu dengan displin ilmu yang lain sesungguhnya tidak terlalu jelas, bahkan seringkali tumpang tindih (overlap) yang mengkotak-kotakan disiplin ilmu (interdisiplin) dan ujung-ujungnya justru melahirkan disiplin ilmu baru. Cara kerja interdisiplinaritas nyatanya belum mampu memecahkan persoalan garis batas yang terlanjur terpagar antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, terutama disiplin ilmu yang terkluster secara kaku, misalnya antara ilmu pengetahuan alam (natural sciences) dan ilmu pengetahuan sosial-humaniora (humanity), atau dikotomi tegas antara ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama. Masing-masing disiplin ilmu tersebut, meskipun diintegrasikan tetap saja bekerja sendiri-sendiri dalam melihat persoalan objek ilmu pengetahuan. Akibatnya, relasi ilmu pengetahuan meskipun telah diintegrasikan dalam melihat objek kajian, belum cukup cair dan tetap menyisakan pagar dan sekat-sekat ilmu pengetahuan. Sebagaimana dikatakan Burnett (2005) bahwa gabungan disiplin ilmu masih menyisakan sekat tertutup antarberbagai disiplin ilmu yang disebut dengan “framework of disciplinary research”.

Pendekatan transdisiplin bukan dimaksudkan untuk menghilangkan disiplin ilmu, karena ia justru tetap berpijak pada disiplin; akan tetapi merupakan perkembangan dari pendekatan sebelumnya, yaitu multidisiplin dan interdisiplin. Gerakan transdisiplin diperkenalkan oleh Piaget pada decade tahun 1970-an dan dideklarasikan secara resmi pada tahun 1994 bersamaan dengan Kongres Trandisipliner yang diselenggarakan di Convento da Arabida Portugal (Hasan, 2007: 1). Gerakan transdisiplin muncul sebagai akibat dari kekakuan batas disiplin dan kompleksitas persoalan yang dihadapi manusia. Kondisi ini yang telah melahirkan ilmu pengetahuan mode-2/mode-2 knowledge (Nowotny, 2006).

Persoalan yang timbul di masyarakat dan dunia kerja hanya dilihat, dianalisa, dan dipecahkan dari sudut pandang ilmu yang tetap berpijak pada cara pandang masing-masing ilmu. Dalam pandangan Abdullah (2015: 176-181), hubungan ilmu pengetahuan demikian berada pada level konflik. Barbour (2000) mengilustrasikan empat pola reklasi agama dan sains, yaitu konflik, independen, dialog, dan integrasi. Sebut saja persoalan kasus radikalisme (penggunaan cadar, misalnya), tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pemahaman agama dari disiplin ilmu Qur’an, Hadist, Ushul Fiqh, dll; tetapi harus dilihat dalam perspektif ilmu Sosiologis, Antropologis, ilmu komunikasi, ilmu ekonomi, bahkan ilmu politik. Jika hanya dipandang dari disiplin ilmu agama, maka persoalan cadar jika bukan hanya akan menghasilkan tudingan sebagai upaya penegasian ajaran agama (sebagai bagian dari syari’at), namun juga bisa dipandang sebagai upaya liberalisasi jika persoalan tersebut tidak mampu dijelaskan dari berbagai pendekatan atau perspektif ilmu lainnya, sebagaimana disebutkan di atas. 

Transdisiplin lebih jauh lagi mengarah pada penggabungan dari dua atau lebih disiplin ilmu yang boleh jadi dalam rumpun keilmuan yang berbeda, misalnya antara ilmu-ilmu alam (natural science), seperti halnya biologi dengan ilmu social humaniora, seperti halnya sosiologi atau antropologi. Mengapa selalu saja membentangkan garis pembatas yang tegas antara ilmu-ilmu pasti (exact sciences) dan ilmu-ilmu humaniora (arts and humanities), padahal keduanya dapat berdialog dan menyatu, sehingga dapat melahirkan sudut pandang Antropologi biologis dalam wujud etno-botani, etno-zoo; atau bahkan Etnozoobotani-sastra. Misalnya dalam melihat objek kajian tanaman lokal masyarakat tertentu bisa dilihat dalam perspektif ilmu Biologi, dalam hal ini adalah botani dan disiplin ilmu Antropologi dalam hal ini adalah kebiasaan masyarakat dalam bercocok tanam dan menggunakan obat tertentu untuk menjaga kesehatan atau mengobati penyakit yang lalu memunculkan pendekatan Etnobotani. Jika ia sudah menjadi salah satu alternatif obat, maka masuk pula disiplin ilmu Kedokteran; jika obat tersebut sudah mulai dikemas, dipasarkan, maka disanalah bekerja ilmu ekonomi. Dalam ilustrasi diatas dapat dipahami bahwa pendekatan transdisipliner tidak hanya dicirikan oleh hadirnya disiplin ilmu dari rumpun keilmuan yang berbeda, tetapi juga cara melihat fakta atau objek kajian secara lebih luas, fleksibel, dan cair.  
  
Paradigma atau pendekatan transdisiplin bukan ditujukan untuk membentuk suatu disiplin ilmu baru, tetapi lebih pada cara pandang atau kerangka berpikir untuk menerabas lintas disiplin dari berbagai perspektif dan pemahaman yang menyeluruh, demi memecahkan problem keilmuan dan permasalahan di masyarakat. Dengan pendekatan transdisiplin, akan melahirkan cara pandang baru yang merupakan sintesa dari berbagai macam perspektif yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga melahirkan penyelesaian masalah keilmuan dan pemecahan masalah praktis yang lebih komprehensif. Nicolescu (2005) menegaskan bahwa tujuan utama dari transdisiplinaritas adalah memahami berbagai fenomena yang sulit dipahami dalam kerangka disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Alih-alih mengkotak-kotakkan ilmu dan membatasi cara berfikir, bersikap dan bertindak, ilmu yang diajarkan harus bersifat terbuka, sehingga kebenaran dan nilai kepraktisan ilmu selalu berkembang. Dalam cara pandang transdisiplner, semua ilmu dianggap memiliki kedudukan yang sama, yaitu memiliki tugas mulia untuk memecahkan persoalan yang berkembang di masyarakat. Pendekatan transdisiplin pada akhirnya akan mengarahkan pada perkembangan ilmu pengetahuan yang lebih egaliter/setara posisinya antara satu ilmu dengan ilmu yang lain, sehingga satu disiplin ilmu tidak bijak dianggap lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan ilmu lainnya, sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan lahir dari wahyu Ilahi yang ditujukan untuk manusia dan karenanya pemanfaatannya harus pula mengarah pada pemanusiaan manusia.

Urgensi Transdisiplinaritas Sebagai Arus Utama Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 
Transdisipliner adalah sebuah cara pandang, sebuah paradigma yang didefinisikan Ahimsa-Putra (2009) sebagai seperangkat konsep yang memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain secara logis dan membentuk sebuah kerangka pemikiran yang fungsinya adalah memahami, menafsirkan dan menjelaskan kenyataan dan/atau masalah yang dihadapi. Pendekatan transdisiplin bukan berarti menghilangkan atau menolak disiplin, penekanan transdisiplin ada pada keterbukaan dan ketersediaan ruang dialog dan diskusi antara satu ilmu dengan ilmu lainnya. Ilmu dengan demikian tidak boleh lagi hanya menjadi wacana yang hanya manis didiskusikan di kelas-kelas, namun lumpuh ketika berhadapan dengan realitas di masyarakat. UNESCO pernah menyelenggarakan simposium Internasional tentang transdisciplinaritas dan menyebutkan bahwa transdisiplinaritas merupakan konsep sekaligus praktik pengetahuan yang terintegrasi, dalam upaya untuk menangani isu-isu penting berdasarkan prosedur tertentu yang dilakukan secara integratif (1998: 24).

Oleh sebab itu, menjadi sangat penting menumbuhkan cara berpikir transdisipliner di perguruan tinggi yang dituangkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keterbukaan dan dialog tidak hanya terjadi secara internal dalam ruang disiplin ilmu-ilmu humaniora, atau diantara disiplin ilmu alam, atau diantara ilmu-ilmu agama, tetapi secara eksternal diantara rumpun ilmu tersebut, yaitu antara ilmu alam, ilmu social humaniora, dan ilmu agama. Ilmu-ilmu agama wajib bergandengan tangan dengan ilmu-ilmu social humaniora, bahkan dengan ilmu-ilmu alam (natural science), demi pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih humanis dan pemecahan masalah yang lebih substantive dan komprehensif. Ilmu-ilmu agama atau yang lebih dikenal dengan ‘ulumuddiin penting dan wajib disandingkan dengan ilmu-ilmu social humaniora, seperti halnya ilmu Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Ekonomi, bahkan politik. Keberadaan sebuah agama yang dipraktekkan di masyarakat tertentu misalnya, bisa dilihat dengan menggunakan kajian fenomenologi agama dengan mengikutkan disiplin ilmu Antropologi dengan metode etnografinya. Sehingga klaim-klaim kebenaran atau malah sebaliknya penyalahan terhadap cara keberagamaan suatu masyarakat secara terburu-buru dapat diminimalisir.

Contoh kongkrit lain adalah wacana halal yang makin menguat di Indonesia. Persoalan label halal meliputi banyak objek kajian, seperti makanan, transportasi, akomodasi hotel, bahkan komunikasi yang dibangun. Oleh sebab itu pengkajian ini melibatkan perspektif ilmu ekonomi, perspektif antropologi pada kajian etno-kuliner, perspektif ilmu social seperti pariwisata yang meliputi transportasi dan akomodasi, ilmu komunikasi, termasuk perspektif ilmu Tafsir, Hadis, Fiqh, bahkan melibatkan ilmu teknologi dalam penciptaan aplikasi dan promosi paket kepariwisataan halal, dan lain sebagainya.  Kehadiran Halal Centre menjadi relevan untuk dikaji dalam dunia modern sekarang ini. Begitu pula kehadiranya menjadi urgent dibutuhkan masyarakat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kajian tentang kehadiran Halal Centre juga menjadi tantangan bagi ilmu-ilmu agama (‘Ulum ad-diin) dalam mengkontektualisasikan interpretasi tentang halal.

Cara pandang transdisipliner dalam mengkaji praktek keberagamaan dimasyarakat tertentu misalnya akan melahirkan subjek didik (mahasiswa) yang mampu melihat persoalan secara lebih komprehensif dari berbagai macam sudut pandang, tanpa melumpuhkan analisis dan sikap kritis terhadap praktek keberagamaan tersebut. Dalam cara pandang demikian, maka alumni-alumni yang lulus dari perguruan tinggi keagamaan Islam adalah produk manusia yang kritis, berwawasan luas, namun bijak dalam melihat persoalan. Demikian pula halnya dengan penelitian para dosen dan mahasiswa juga ramai dengan persoalan-persoalan etika, pelanggaran hukum, klaim kebenaran yang mengatasnamakan agama, relasi manusia, hubungan antaragama dengan menerabat batas sekat keilmuan.

Begitu pula halnya kala menghadapi wabah Covid-19, seluruh civitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam dapat mengambil sikap secara arif tanpa kehilangan empati dan produktivitas. Civitas akademika mestinya tidak masa bodoh dan menyelamatkan diri sendiri bahkan lebih parah lagi ikut lebur menyebarkan konten dan berita yang tak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya (hoax). Pandemi Covid-19 adalah wabah yang tak bisa ditolak, bahkan menyebar dengan sangat cepat, tetapi bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan. Sebagai lokus pengembangan sains yang mengintegrasikan ilmu-ilmu agama, ilmu social humaniora, dan ilmu alam, perguruan tinggi keagamaan Islam mestinya dapat mengambil bagian. Para dosen dan peneliti dengan disiplin ilmu tertentu berkontribusi dalam riset dan pengabdian bersama secara serentak demi memecahkan persoalan dari sudut pandang yang sama, yaitu menyelamatkan manusia dari wabah yang justru menimbulkan kepanikan. Dosen dan peneliti ilmu sosial meriset dan memberikan sudut pandang edukatif terkait dengan upaya untuk mencegah kepanikan dan paranoid yang berlebihan. Dosen dan peneliti ilmu agama dapat memberikan pencerahan dan tausiah yang menyejukan serta memberi harapan pada umat agar lebih mendekatkan diri pada Allah tanpa kehilangan rasionalitas, apalagi ketaatan buta. Para dosen dan peneliti ilmu alam dapat mencari dan meriset alternatif penguatan antibody manusia yang memang menurut para ahli virus justru menjadi penyembuh paling ampuh. Pada dosen dan peneliti tersebut pada akhirnya akan bersua, bertemu, saling mendialogkan hasil riset dan pengabdian masing-masing.

Dengan disiplin ilmu yang berbeda, mereka boleh jadi menggunakan objek materil yang sama, yaitu virus, tetapi juga mengarah pada paradihma/pendekatan/cara pandang yang sama pula, yaitu paradigm fungsionalisme (structural). Paradigma fungsionalisme (structural) memadang bahwa setiap komponen/unsur/elemen saling berhubungan antar satu dan lainnya dan masing-masing fungsional atau berguna dalam fenomena sosial. Dengan cara pandang demikian, maka akan melahirkan cara pandang transdisipliner yang tidak penting dan tidak perlu lagi dibedakan secara tajam sudut pandang social, ilmu alam, sains, dan agama. Sehingga, ada cara pandang fungsionalisme dalam Ilmu social, fungsionalisme dalam ilmu alam, fungsionalisme dalam ilmu sains, dan fungsionalisme dalam ilmu agama. Semuanya bekerja dan melebur demi mengembalikan dan memapankan tatanan social masyarakat yang fungsional dan saling menopang satu sama lain. Apa peran mahasiswa jika demikian? Mahasiswa yang dibebankan oleh dosen pada pembelajaran online tidak dibebani dengan tugas-tugas yang bahkan menbuat mereka stress (bukan lagi karena virus Corona, tetapi karena kelelahan). Mereka ikut berkontribusi dalam mengatasi persoalan kemanusiaan ini dan menjadi bagian dari riset para dosenya. Usai wabah ini berakhir, perguruan tinggi keagamaan Islam akan lebih melek terhadap isu dan kajian kemanusiaan yang konkrit dan relevan, sehingga pada akhirnya akan terbangun scientific literacy bergandengan dengan cultural, social, dan religious literacy, termasuk media literacy (Oey-Gardiner et al, 2017).

Jika ini bisa dilakukan, maka penelitian di perguruan tinggi keagamaan Islam tidak lagi dilihat dalam satu sudut pandang, tetapi kolaborasi dan persilangan antar-rumpun ilmu dan terintegrasi dengan berbagai disiplin ilmu. Dengan mempersilahkan satu permasalahan dipotret dengan sudut pandang yang berbeda, akan menghasilkan arus ilmu pengetahuan yang kokoh. Sementara itu, pengabdian masyarakat juga dilakukan berbasis temuan-temuan riset transdidiplinary dengan memecahkan persoalan dari berbagai sudut pandang keilmuan yang berbeda-beda. Kurikulum perguruan tinggi keagamaan Islam semestinya mampu memberdayakan kekuatan Triple Helix (Oey-Gardiner et al, 2017), yaitu kerja sama segitiga antara akademisi, dunia bisnis dan industri, serta pemerintah dalam relasi, komunikasi dan kerja prasis yang nyata. Maka, wabah Covid-19 juga menjadi agenda besar perguruan tinggi untuk dipecahkan. Semua berkolaborasi, bergandengan tangan, bergotong royong, saling mengedukasi demi keselamatan bumi dan manusia. Trabsdisiplinaritas seharusnya memang mengarah ke sana. Dengan cara demikian, maka kelas-kelas di perguruan tinggi keagamaan Islam menjadi panggung literasi bagi gelaran diskusi kasus-kasus yang berkembang di dunia, baik local, nasional maupun global. Pokok bahasan di kelas-kelas tidak alergi terhadap perbincangan masalah-masalah krusial; social, agama, ekonomi, politik, dan lain-lain. Ilmu-ilmu agama (‘Ulum ad-diin) seperti halnya ilmu aqidah, ilmu kalam, ilmu Fiqh, Tafsir, Hadist tidak lagi dibahas secara terpisah dari ilmu-ilmu social humaniora.

Dalam konsep pendekatan transdidipliner dalam tri dharma perguruan tinggi tersebut, mata pelajaran, focus penelitian, dan objek pengabdian pada masyarakat dirancang, disusun, dan dilaksanakan berdasarkan tema yang relevan, baik dari dosen maupun mahasiswa. Ada proses eksplorasi tema-tema dari berbagai sudut pandang berbeda, baik dalam pengajaran di kelas, pengembangan penelitian, maupun praktek pengabdian. Pengelolaan tridharma perguruan tinggi berbasis transdisipliner sebagaimana demikian pada akhirnya tidak lagi menfokuskan pada perspektif apa yang dipakai, akan tetapi lebih pada pemecahan masalah yang lebih komprehensif.