Jumat (21/10/2011) DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi jasa pelayanan umum yang di dalamnya termasuk jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Dari pembahasan itu, dipastikan jasa pelayanan kesehatan untuk warga miskin di tingkat rumah sakit di Kota Kendari akan mengalami kenaikan sebesar 150 persen.