Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin Akan Naik 150 Persen

02-11-2011 (23:02:29) Berita 1485 times

Jumat (21/10/2011) DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah  tentang retribusi jasa pelayanan umum yang di dalamnya termasuk jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Dari pembahasan itu, dipastikan jasa pelayanan kesehatan untuk warga miskin di tingkat rumah sakit di Kota Kendari akan mengalami kenaikan sebesar 150 persen.