POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA PATUT JADI MODEL BAGI NEGARA ISLAM

Super User 09-11-2016 (11:24:05) Berita 1651 times
Kendari, Humas -  Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia mendapat perhatian negara-negara di jazirah Arab maupun negara barat terutama dalam penerapan hukum. Indonesia tidak menerapkan hukum islam sebagai konstitusi tetapi sejumlah aturan perundan-undangan di negara ini bersumber dari hukum Islam. Hal tersebut bisa terjadi karena politik hukum Islam di Indonesia relatif lebih santun dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya yang justru menjadikan hukum Islam sebagai konstitusi. Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arskal Salim mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Hukum Fakultas Syariah IAIN Kendari yang digelar di Auditorium IAIN Kendari, Rabu ( 9/11/2016).

Arskal yang pernah menjadi pengajar pada Perguruan Tinggi di London ini memaparkan bagaimana ulama dan masyarakat muslim di Indonesia sebagai penduduk mayoritas tidak menuntut penerapan hukum Islam. Akan tetapi, terdapat  beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengacu  pada hukum Islam, satu diantaranya Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008.
Kondisi ini patut menjadi model bagi negara-negara Islam lainnya yang secara represif menerapkan hukum islam tetapi pada kehidupan keseharian justru tidak mengacu pada konstitusi. “Sebagai contoh di mesir, negara tersebut menerapkan hukum Islam akan tetapi penerapannya tidak diawasi secara ketat sehingga hukum Islam terkesan diabaikan” papar Dosen yang baru meraih gelar Professor pada bidang hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Lebih jauh ia juga mengisahkan pengalamannya di Canada dimana penduduk beragama minoritas menempatkan diri dan menjaga perilaku terhadap pada penduduk bergama mayoritas nasrani. Sama seperti Indonesia, penduduk minoritas sepatutnya menjaga diri untuk tidak melakukan hal-hal yang melukai atau menodai yang berkaitan dengan kepercayaan penduduk mayoritas. Meski demikian ia mengakui masyarakat muslim di Indonesia memiliki toleransi yang sangat tinggi dibandingkan penduduk negara-negara lain yang memiliki posisi mayoritas.

Seminar hukum yang diikuti oleh sekitar 300 mahasiswa tersebut juga membahas mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan yang dipaparkan oleh Dekan Fakultas Syariah, Kamaruddin. Menurutnya, penerapan hukum tidak bisa dilepaskan dari dengan kepentingan politik kekuasaan. “Hukum dan kekuasaan selalu beriringan, arah politik penguasa menentukan seberapa tegas penegakan hukum di sebuah negara” jelasnya.   
Pada sesi akhir peserta seminar mendiskusikan sejumlah kasus hukum terkini di Indonesia. Beberapa mahasiswa meminta pandangan narasumber terkait kasus penistaan hukum yang diduga dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama yang menuai perhatian publik Indonesia. Menanggapi hal ini, Arskal menilai proses hukum secara fair menjadi jalan keluar untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan seminar mendapat apresiasi dari Rektor IAIN Kendari, Nur Alim yang membuka secara resmi acara tersebut. Menurutnya, kehadiran pakar hukum Islam sepopuler Arskal Salim di IAIN Kendari akan menjadi sumber inspirasi dan pengembangan wawasan hukum bagi civitas akademika serta menjadi referensi bagi terhadap pengembangan keilmuan terutama di bidang hukum Islam.(vie)