Pendaftaran SPAN PTKIN Dibuka Hari Ini, Kuota IAIN Kendari 1.080 Orang

Lily Ulfia, SE 01-03-2018 (11:01:10) Berita 5946 times
Kendari, Humas - Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau SPAN PTKIN telah dibuka mulai hari ini, 1 hingga 29 Maret 2018.

SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh 57 PTKIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya proses seleksi ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah, dan peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru IAIN Kendari, Dr. Husain Insawan menjelaskan, siswa kelas XII pada MA/SMA/SMK sederajat sudah bisa mengakses website www.siswa.span-ptkin.ac.id untuk melakukan pendaftaran siswa. Pendaftaran dapat dilakukan apabila sekolah siswa yang bersangkutan telah mengisi Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).

“Berdasarkan data statistik SPAN PTKIN, data siswa MA/SMA/SMK/Pesantren Muadalah di Sulawesi Tenggara yang telah masuk mencapai mencapai 8.000 siswa dari 154 sekolah yang telah mengisi PDSS. Untuk mendaftar, siswa bisa meminta id pendaftaran dan password pada operator IT Sekolah masing-masing”, tambahnya.

Menurut Husain, jumlah sekolah yang mengisi PDSS tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2017, dari 95 sekolah naik menjadi 155 sekolah. Tiga wilayah dengan partisipasi sekolah tertinggi adalah Kota Kendari, Konawe dan Muna.

Tahun ini, IAIN Kendari menyediakan kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SPAN PTKIN sebanyak 1.080 orang.

“Total kuota penerimaan maba IAIN Kendari tahun 2018 sebanyak 1.960. Kami porsikan 50 persen dari total kuota penerimaan maba untuk SPAN PTKIN, 30 persen melalui jalur UM PTKIN dan selebihnya melalui jalur ujian lokal dan prestasi lokal. Melihat jumlah data siswa yang masuk, tingkat persaingan masuk ke IAIN Kendari akan lebih tinggi“, tutupnya.

Proses seleksi akan dilakukan mulai 9 hingga 25 April 2018, dan hasilnya akan diumumkan pada 1 Mei 2018. Penentuan kelulusan SPAN PTKIN berdasarkan perolehan nilai raport tertinggi.