Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di IAIN Kendari Mengacu pada Statuta

Lily Ulfia, SE 18-06-2019 (17:19:32) Berita 2699 times
Kendari, Humas - Rektor Institut Agama Islam Negeri Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd mengangkat dan melantik perangkat Rektor dari unsur pelaksana akademik antara lain Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga dan Kepala SPI pada tanggal 8 Mei 2019. Pengangkatan ini mengacu pada hasil seleksi administrasi yang dilakukan panitia seleksi sejak tanggal 22 s.d 25 April 2019.

Pembentukan panitia seleksi yang bertugas melakukan seleksi administrasi berkas pendaftaran calon pelaksana akademik mulai Wakil Rektor, Dekan dan seterusnya sesuai dengan pasal 32 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor. Panitia memastikan bahwa calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dan panitia kemudian mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.

Setelah melakukan proses seleksi, panitia melaporkan kepada Rektor calon pelaksana akademik termasuk Wakil Rektor yang memenuhi syarat administrasi. Adapun persyaratan calon Wakil Rektor yang disebutkan dalam pasal 31 PMA Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Dosen Tetap;
  2. Beragama Islam;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  4. Lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
  5. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
  6. Memahami visi, misi dan tujuan institut;
  7. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  10. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
  11. Menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor
Rektor kemudian memilih dan menetapkan sejumlah pejabat yang memenuhi persyaratan tersebut untuk diangkat dan dilantik sebagai Wakil Rektor berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kapabilitas dari para calon.

Penjelasan diatas sebagai respon terhadap aksi protes mahasiswa atas kebijakan Rektor melantik Wakil Rektor II. Rektor menegaskan, setiap ASN aktif memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan menduduki jabatan sepanjang memenuhi persyaratan.