Menteri Agama Perpanjang Masa Jabatan Rektor IAIN Kendari

Lily Ulfia, SE 29-04-2023 (06:36:54) Berita 947 times

Kendari, Humas – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memperpanjang masa jabatan Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd  berlaku mulai tanggal 8 April 2023. Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 010563/B.II/3/2023 tertanggal 26 April 2023. Dalam surat keputusan itu menyebutkan perpanjangan masa jabatan rektor berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.

Wakil Rektor II IAIN Kendari, Prof. Dr. Batmang, M.Pd menjelaskan, setelah terbitnya surat perpanjangan masa jabatan ini secara otomatis masa jabatan seluruh jajaran pimpinan dosen dengan tugas tambahan ikut diperpanjang dan diberikan tunjangan jabatan  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai Statuta IAIN Kendari, masa jabatan dosen dengan tugas tambahan mulai dari Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, sampai dengan ketua Program Studi mengikuti masa jabatan rektor. Selama masa perpanjangan jabatan ini kami akan bekerja menyelesaikan seluruh tugas keseharian dengan penuh tanggung jawab sampai dilantiknya rektor yang baru,” kata Batmang.

Mengacu pada statuta IAIN Kendari, masa jabatan Rektor berlaku selama empat tahun terhitung sejak dilantik oleh Menteri Agama. Olehnya masa jabatan Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad yang dilantik pada tanggal 8 April 2019 berakhir pada tanggal 8 April 2023. Namun sampai pada waktu tersebut, Menteri Agama belum menetapkan dan melantik rektor yang baru.

Menteri Agama kemudian menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dengan mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang usul perpanjangan masa bakti Rektor IAIN pada tanggal 24 Maret 2023. Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai Rektor IAIN Kendari .

Sebelumnya, senat IAIN Kendari telah mengusulkan sembilan nama calon Rektor periode 2023 -2027 yang telah dinyatakan memenuhi syarat kualitatif . Sembilan nama tersebut yaitu Dr. Husain Insawan, M.Ag, Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd, Dr. Abbas, M.A, Dr. H. Abdul Kadir, M.Pd, Dr. Asliah Zainal, M.A, Dr. Ashadi L. Diab, M.HUM, Dr. Masdin, M.Pd, Dr. Muhammad Alifuddin, M.Ag, Dr. Kamaruddin, M.H

Sesuai peraturan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam  7293 tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan,Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN pada Kementerian Agama, sembilan calon rektor IAIN Kendari ini akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan komisi seleksi untuk penentuan tiga nama calon rektor yang dinyatakan layak diajukan kepada Menteri Agama. Hingga saat ini, para calon rektor masih menunggu jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan tersebut. (liv)