
Kendari, Humas - Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Prof. Nasaruddin.
Menurut Menag, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi sehingga mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan secara produktif dan berkelanjutan.
Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag., menilai momentum ini penting untuk memperkuat paradigma pengelolaan dana sosial keagamaan secara lebih strategis.
“Filantropi Islam memiliki potensi besar sebagai pilar pemberdayaan ekonomi umat. Selain aspek ibadah, diperlukan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada dampak agar zakat, wakaf, infak, dan sedekah benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi publik dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar dana sosial keagamaan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat luas.
Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik