Kelayakan Penerima Beasiswa KIP Kuliah di IAIN Kendari Diuji Secara Daring

Lily Ulfia, SE 22-10-2020 (12:55:07) Berita 4199 times

IAIN Kendari, Humas – Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan disalurkan mulai tahun ini. Persyaratan Beasiswa ini tidak jauh berbeda dengan beasiswa Bidikmisi, hanya saja pesertanya diwajibkan memiliki KIP Sekolah atau Kartu Keluarga Sejahtera sebagai bukti penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tahun ini, IAIN Kendari memperoleh kuota KIP Kuliah sebanyak 175 orang. Wakil Rektor III IAIN Kendari Dr. H. Herman, M.Pd mengatakan, pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2581 Tahun 2020 tentang Juknis KIP Tahun 2020 dan telah dijabarkan dalam Juknis beasiswa KIP IAIN Kendari nomor 0174.5 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 1 Agustus 2020. Proses seleksi mulai administrasi hingga wawancara dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) demi mencegah penularan covid-19.

“Kita akan memaksimalkan fasilitas teknologi informasi yang tersedia untuk keperluan seleksi administrasi ini. Kami menjamin seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak merugikan mahasiswa,” ungkap Herman.

Beasiswa KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Untuk memastikan kelayakan penerima, panitia akan melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait serta menerima laporan masyarakat terkait kondisi ekonomi penerima KIP.

Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dibuka selama 15 hari sejak 29 September s.d 13 Oktober 2020. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Amin Nasir, M.Pd menjelaskan, pada tahap seleksi administrasi, sebanyak 256 orang mendaftarkan diri dengan dan mengupload seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dari hasil seleksi administrasi ini, hanya 204 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Beberapa mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos ini antara lain dikarenakan ada kekeliruan dalam dokumen yang diupload seperti surat permohonan yang tidak dibubuhi tanda tangan, atau tidak melengkapi persyaratan lainnya seperti foto rumah, keterangan prestasi dari sekolah, nilai raport selama enam semester, ijazah atau SKHU dan masih banyak lagi syarat lainnya,” jelasnya.

Sementara itu proses seleksi wawancara juga akan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 24 Oktober 2020.  Peserta akan diujikan terkait wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, wawasan akademik dan kemampuan membaca dan menulis Alqur’an. Para penguji terdiri dari Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas. Meskipun daring, para penguji akan memaksimalkan pola interaksi untuk menilai integritas yang bersangkutan melalui metode psikologis serta penelusuran jejak digital. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lolos, akan diberikan bantuan beasiswa senilai Rp 6,6 juta per semester dengan rincian Rp2,4 juta untuk pembayaran biaya UKT dan sisanya dapat dipergunakan untuk biaya hidup. (Liv)