Ikut SKD CPNS, Penyandang Disabilitas Diberi Alat Bantu dan Tambahan Waktu

Lily Ulfia, SE 16-02-2020 (17:02:34) Berita 1745 times

Kendari, Humas – IAIN Kendari membuka dua formasi bagi penyandang disabilitas pada pengadaan CPNS tahun 2019. Dua formasi ini masing-masing diisi oleh satu orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada Desember silam.

Formasi Analis Humas diisi oleh Rocky Alfiandri Hadju sedangkan formasi Analis Mutu Pendidikan diisi oleh Nur Fauziah. Pada pelaksanaan Kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS IAIN Kendari yang digelar UPT BKN Kendari, 16 Februari 2019, keduanya diberikan kemudahan alat bantu pendengaran dan tambahan waktu.

Koordinator Tim Pelaksanaan CAT di UPT BKN Kendari Kusnaedi, S.Kom mengatakan IAIN Kendari adalah satu-satunya peserta yang memiliki peserta dari formasi disabilitas sepanjang pelaksanaan CAT di UPT BKN Kendari. Pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas termasuk pendampingan saat peserta menyelesaikan soal-soal CAT.

Pelayanan khusus bagi peserta penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dan Permen PAN-RB Nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019. Dalam aturan itu menyebutkan pula bahwa nilai ambang batas bagi peserta disabilitas hanya mengacu pada nilai TIU yang harus mencapai 70 poin tanpa mempertimbangkan nilai TWK dan TKP.

“Kami wajib memenuhi hak-hak kawan-kawan kita yang menyandang disabilitas sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berhak memperoleh kesempatan menjadi abdi negara dengan diberikan kemudahan-kemudahan seperti adanya perbedaan nilai ambang batas dan tingkat kesulitan soal yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam peraturan yang disebutkan di atas”, ungkap Kasubbag Kepegawaian Kanreg IV BKN Makassar tersebut.

Pelaksanaan CAT untuk IAIN Kendari selama tiga hari terakhir berlangsung tertib dan lancar. Panitia pelaksanaan CAT dari BKN maupun IAIN Kendari telah menerapkan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan CAT antara lain pencocokan identitas asli dengan kartu pendaftaran, ketentuan pakaian, serta body check.
Prosedur pelaksanaan CAT juga telah disosialisasikan melalui pengumuman pelaksanaan SKD yang diterbitkan oleh Kementerian Agama nomor P-572/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 tanggal 21 Januari 2020.

“Terkait SOP kita tidak ada toleransi, seluruh peserta harus memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk mengikuti SKD”, tegasnya.

Selama pelaksanaan SKD, panitia IAIN Kendari juga memberikan layanan pencetakan kartu pendaftaran SSCN bagi peserta untuk menghindari adanya peserta yang tidak mengikuti ujian karena tidak membawa kartu tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi absensi kehadiran peserta CAT IAIN Kendari mencapai angka 90,8 persen atau sebanyak 393 orang dari 433 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. (liv)