IAIN Kendari Gelar Pemilihan Ketua Senat

Lily Ulfia, SE 29-03-2017 (15:12:46) Berita 1948 times
Foto bersama seluruh anggota senat usai pemilihan Ketua dan Sekretaris
Kendari, Humas - Menindaklanjuti Peraturan menteri Agama Nomor 7 Tahun 2017, Senat Institut Agama Islam Negeri Kendari hari ini, Rabu (29/3/2017) melaksanakan Sidang Senat dengan agenda pemilihan Ketua dan Sekretaris. Sebanyak 13 Anggota Senat yang terdiri dari Anggota Ex Officio yaitu Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana serta anggota Senat dari perwakilan Dosen masing-masing Fakultas, hadir pada kesempatan tersebut. Satu orang lainnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Sulaemang, berhalangan hadir karena sakit.
 
Dalam pemilihan Ketua Senat yang dipimpin oleh Rektor IAIN Kendari, seluruh anggota senat dari Perwakilan Dosen terkecuali yang tidak menghadiri rapat, didaulat menjadi calon ketua sesuai amanah statuta. Mereka adalah Abdul Kadir dan Zulkifli Mustan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, I Pandang dari Fakultas Syari’ah, Faizah Binti Awad dari Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
 
Dalam pemilihan yang dilaksanakan melalui mekanisme Voting, Abdul kadir memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 7 suara disusul Zulkifli Mustan dengan perolehan 6 suara. Sedangkan dua kandidat lainnya, tidak memperoleh suara. Dengan demikian, Abdul Kadir ditetapkan sebagai Ketua Senat. Sedangkan untuk menetapkan Sekretaris, dilaksanakan pemilihan yang dipimpin oleh ketua Senat terpilih. Dalam pemilihan tersebut, Faizah Binti Awad memperoleh 7 suara disusul Zulkifli Mustan dengan 6 suara. Selanjutnya, Faizah Binti Awad ditetapkan sebagai Sekretaris Senat.
 
Rektor IAIN Kendari, Nur Alim, mengemukakan harapan yang besar terhadap Ketua, Sekretaris dan seluruh anggota Senat selaku Organ Pertimbangan institute, untuk bersinergi dengan organ pengelola dalam hal ini Rektor berikut perangkatnya. “Kami amat senang dengan keputusan yang kita ambil hari ini, senat yang menjalankan fungsi sebagai penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik kami harapkan akan mengambil peran dalam memberikan pandangan dan pemikiran untuk akselerasi IAIN Kendari dalam profesionalisme dan Kesejawatan” kata Rektor yang sebelum terbitnya Statuta menjabat sebagai Ketua Senat.
 
Statuta IAIN kendari yang diundangkan pada awal Februari tersebut, mengatur bahwa jabatan ketua dan sekretaris senat, bukan berasal dari anggota Senat Ex Officio melainkan dari anggota senat perwakilan dosen.
Sementara itu, usai terpilih, Abdul Kadir menyatakan akan mewakafkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk berkontribusi membangun IAIN Kendari sebagai kampus yang kompetitif, maju dan modern. “Mudah-mudahan dengan terbentuknya senat ini akan lebih dinamis dan bersinergi dalam memperkuat kelembagaan IAIN Kendari, kami akan menelaah dan mengkaji regulasi yang ada untuk disempurnakan dan membuat standar mutu sebagai acuan dalam menjalankan proses akademik” jelasnya.
 
Penetapan anggota senat IAIN Kendari dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor: 0047.i Tahun 2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Penetapan Perubahan Anggota Senat IAIN Kendari.(liv)