IAIN Kendari dan BPKP Sultra Bersinergi Bangun Sistem Pengendalian Intern

Lily Ulfia, SE 09-07-2019 (17:51:27) Berita 1213 times

Kendari, Humas – Institut Agama Islam Negeri Kendari Kendari meningkatkan komitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan mengedepankan profesionalitas melalui penyelenggaran sistem pengendalian intern.

Sebagai upaya membangun sistem pengendalian yang baik, IAIN Kendari menjalin sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr, Faizah Binti Awad, M.Pd mengatakan, sistem pengendalian intern di IAIN Kendari akan terbangun apabila seluruh tim kerja memberikan komitmen yang sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, unsur pimpinan memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami ingin meminimalisir terjadinya kesalahan dalam menerbitkan kebijakan akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku ataupun adanya perubahan aturan. Untuk itu kami berharap kesediaan pihak BPKP untuk bersinergi dalam membangun sistem pengendalian intern yang lebih baik lagi”, ungkap Rektor saat menerima kunjungan Kepala BPKP Sultra, Selasa (9/7/29) di ruang kerjanya. Rektor menerima kunjungan tersebut didampingi Wakil Rektor II Dr. Batmang, M.Pd dan Kepala Biro AUAK Dr. H. Nanang Fatchurrochman, M.Pd

Kepala BPKP Sultra, Yan Setiadi mengaku membuka peluang kerjasama dengan IAIN Kendari dalam membangun sistem pengendalian intern maupun pendampingan lain, seperti pada proses pengadaan barang dan jasa untuk menghindari terjadinya kesalahan akibat ketidaktahuan terhadap peraturan.

“Kami bersedia membangun sinergi dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan sistem pengendalian intern di IAIN Kendari, baik melalui sosialisasi maupun pendampingan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat komitmen ini dilegalkan melalui pendatanganan MoU”, kata mantan Kepala Sub Direktorat pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II, BPKP RI ini.

Dia menjelaskan, kualitas sistem pengendalian intern dapat diukur melalui skor angka 1-5. Bagi  instansi pemerintah yang memperoleh skor 3 sudah termasuk kategori baik dengan mengacu pada beberapa parameter sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai skor pengendalian yang baik, diperlukan komitmen dan pengetahuan yang memadai  berkitan dengan sistem tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah, Penyelenggara negara wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, trnsaparan dan akuntabel.

Kehadiran Yan Setiadi bersama tim BPKP Sultra di IAIN Kendari dalam rangka melakukan reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Dosen PNS IAIN Kendari periode 2015-2018. Reviu dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 19 Juli 2019. (liv)