Draft Statuta IAIN Kendari Siap Diajukan Ke Menteri Agama

Lily Ulfia, SE 22-01-2016 (05:06:53) Berita 1532 times


Rektor Pimpin Rapat

 

Kendari (Humas) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari telah merampungkan draft statuta melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Rektor Dr. H. Nur Alim, M.Pd. Rapat tersebut diikuti jajaran pimpinan mulai Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Draft statuta IAIN Kendari terdiri dari 15 Bab dan 121 pasal.

Dalam rapat tersebut, Rektor mengemukakan sejumlah pasal dalam statuta yang dianggap krusial dan menjadi pembeda dengan statuta saat masih berstatus STAIN antara lain pasal tentang persyaratan memangku jabatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Jurusan hingga ke tingkat Ketua Program Studi, Ketua Lembaga dan Kepala UPT.

Selain itu, Rektor juga menjabarkan tentang keanggotaan senat beserta tugas dan fungsinya. Beberapa pasal yang dikemukakan Rektor dalam presentasinya secara umum dapat diterima oleh peserta rapat sehingga pada prinsipnya Draft Stauta IAIN Kendari telah siap diajukan kepada Menteri Agama. “Saya menghitung terdapat 24 surat keputusan yang perlu dikeluarkan Rektor untuk menjabarkan secara teknis aturan yang terdapat dalam draft ini” kata Rektor. Untuk itu, Ia meminta kepada pimpinan dan unsur terkait dalam keputusan Rektor untuk bersifat partisipatif mengajukan draft surat keputusan tersebut sehingga kebijakan dan aturan di Lingkup IAIN Kendari lebih bernuansa demokratis.

Mengakhiri rapat tersebut, Rektor mengapresiasi kerja keras dari semua stake holder IAIN Kendari yang telah membahas draft statuta dalam rangka mengakomodir kepentingan seluruh warga kampus IAIN Kendari. “Semoga apa yang kita upayakan ini menjadi sajadah pengabdian kita kepada institusi yang kita cintai bersama” pungkasnya.

Sebelumnya, Draft Statuta IAIN Kendari telah melalui pembahasan sebanyak 9 kali baik di tingkat fakultas maupun pimpinan di Rektorat. Draft yang mengatur pengelolaan institut dan akan menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional dalam lembaga ini, dalam waktu dekat akan diajukan untuk ditetapkan sebaga Peraturan Menteri Agama. (Liv)