
Kendari, Humas - Dosen di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari mengikuti Sosialisasi Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang digelar di Amphitheater Gedung Laboratorium Multimedia UIN Kendari, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si., sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut membahas kebijakan dan ketentuan terbaru terkait pembinaan, pengembangan profesi, serta karier dosen, khususnya dalam rumpun ilmu agama.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 949 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Beliau menekankan bahwa proses kenaikan jabatan akademik dosen, baik pada rumpun ilmu nonagama maupun rumpun ilmu agama, perlu memperhatikan kesesuaian antara sejumlah komponen penting dalam perjalanan akademik dan profesional dosen.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain ijazah S3, disertasi, karya ilmiah sebagai syarat khusus, mata kuliah yang diampu, bidang penugasan, formasi jabatan, serta rekam jejak karya ilmiah dosen.
“Kesesuaian antara bidang keilmuan, pendidikan, penugasan, dan karya ilmiah menjadi hal penting dalam proses pengembangan karier dosen," ujarnya.
Selain membahas mekanisme kenaikan jabatan akademik, Prof. Abdul Mujib juga mengingatkan para dosen mengenai ketentuan retensi bagi dosen yang telah menduduki jabatan akademik profesor.
Menurutnya, jabatan profesor bukan merupakan titik akhir dalam pengembangan karier akademik. Dosen yang telah memperoleh jabatan akademik profesor tetap dituntut untuk meningkatkan kompetensi serta mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Ia menjelaskan bahwa dosen dengan jabatan akademik profesor harus terus memenuhi beban kerja dan indikator kinerja dosen sesuai dengan jenjang jabatannya.
Apabila dosen tidak dapat memenuhi beban kerja dan indikator kinerja yang telah ditetapkan, maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dapat diberhentikan sementara. Pemberian tunjangan tersebut dapat kembali diberikan setelah dosen yang bersangkutan memenuhi beban kerja dan indikator kinerja sesuai ketentuan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada dosen UIN Kendari mengenai kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen, sekaligus mendorong dosen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja akademik dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (hyn)
Fotografer: Andi Arif Walhidayat