Menteri Agama Republik Indonesia akan melantik ketua STAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd menjadi Rektor IAIN Kendari melalui mekanisme penunjukan langsung. Pelantikan tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Aula Prof. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia jalan MH. Husni Thamrin.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 145 Tahun 2014, Tanggal 17 Oktober 2014, Tentang Perubahan STAIN Kendari menjadi IAIN Kendari serta Peraturan Menteri Agama No. 09 Tahun 2015, Tanggal 12 Februari 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kendari.
Ketua STAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd mengatakan, ini merupakan rangkaian panjang dari upaya peningkatan status STAIN Kendari menjadi IAIN Kendari selama kurun waktu 17 Tahun. “Yang terpenting bukanlah hari ini tetapi apa yang akan kita berikan kepada masyarakat setelah ini†tegasnya.