BPKP Sultra Lakukan Reviu Anggaran Tukin Dosen IAIN Kendari Kendari

Lily Ulfia, SE 29-06-2019 (07:57:29) Berita 2262 times
Humas – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan reviu atas sejumlah dokumen kinerja dosen di lingkup IAIN Kendari. Review dilaksanakan dalam rangka persiapan perhitungan tunggakan tunjangan kinerja dosen yang belum dibayarkan sejak tahun 2015.

Pengendali Teknis kegiatan reviu, Makbul menjelaskan bahwa reviu akan dilaksanakan sejak 24 Juni sampai 19 Juli 2019. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam reviu ini antara lain sertifikat pendidik, SK CPNS, SK PNS termasuk  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan absensi kehadiran berdasarkan data dari mesin fingerprint.

Tim BPKP yang akan melaksanakan reviu diketuai oleh Ilham Irawan R bersama tiga anggota lainnya yaitu Muhammad Fadli, Rizkiana Chandra. D, dan Dameria Betric. S. Kehadiran tim reviu tukin diawali dengan Entry Meeting yang dihadiri oleh Rektor Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd, Wakil Rektor II Dr. Batmang, M.Pd , Wakil Rektor I Dr. Husain Insawan, M.Ag, Kepala SPI Aliwar, M,Pd beserta jajaran pejabat Struktural lingkup IAIN Kendari di ruang rapat Rektorat, Senin (24/6/19).

Wakil Rektor II IAIN Kendari, Dr. Batmang, M.Pd mengatakan, teknis pembayaran tukin merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 6551 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Pembayaran tukin harus dilakukan dengan teliti karena ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan seperti adanya aturan mengenai pengurangan tunjangan dengan melihat beberapa faktor seperti kehadiran dan pemenuhan Beban Kerja Dosen. Jadi reviu ini untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara obyektif sesuai dengan kinerja dosen yang bersangkutan”, ungkapnya.

Pembayaran tukin dosen di lingkungan kementerian agama berdasarkan Peraturan Presiden nomor 154 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian agama yang disusul dengan Peraturan menteri Agama nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian agama. Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran tukin terhitung sejak November 2015 sampai Desember 2017. Sedangkan Tukin dosen tahun 2018 telah dibayarkan melalui anggaran DIPA IAIN Kendari pada tahun yang sama.

Reviu dilaksanakan di seluruh PTKIN dengan tujuan menghasilkan data yang valid mengenai jumlah pembayaran tunggakan Tukin dosen di lingkungan Kementerian Agama. (liv)