Hari Kerja Perdana Setelah Libur Lebaran, Rektor Evaluasi Serapan Anggaran

Lily Ulfia, SE 10-06-2019 (18:02:37) Berita 1557 times

Kendari, Humas – Libur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1440 H berakhir Minggu (9/6/19). Pada hari kerja perdana setelah lebaran, selain melakukan pemantauan kehadiran pegawai Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd juga mengevaluasi serapan anggaran dan pelaksanaan program semester I tahun 2019.

Melalui rapat pimpinan yang digelar di ruang rapat Rektorat Senin (10/6/19), Rektor meminta laporan dari para penanggung jawab kegiatan mulai Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana dan Ketua Lembaga mengenai progres pelaksanaan kegiatan pada unit kerja masing-masing.

Seluruh unsur pimpinan utama hadir pada rapat tersebut dan mempresentasikan kegiatan dan program yang telah dilaksanakan serta strategi untuk memastikan seluruh kegiatan dan program dapat terlaksana sebelum masa anggaran berakhir enam bulan mendatang.

“Kita perlu memantau sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah kita rencanakan  sebagai acuan dan bahan pertimbangan pada pengambilan keputusan di masa yang akan datang, kita perlu saling memberikan support agar seluruh program dapat terlaksana sesuai target”, katanya.

Rektor meminta pelaksana kegiatan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan menemukan solusi agar serapan anggaran semakin membaik.

Wakil Rektor II IAIN Kendari Dr. Batmang, M.Pd menyebutkan, total serapan anggaran hingga Mei 2019 berada pada kisaran 36 persen belum termasuk sejumlah pekerjaan fisik yang saat ini sudah mulai berjalan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan terus bertambah karena beberapa kegiatan yang membutuhkan anggaran cukup besar sudah mulai berjalan”, ungkapnya.  

Sementara itu, di sisi lain tingkat kepatuhan pegawai IAIN Kendari relatif masih tinggi terlihat dari presentasi kehadiran pegawai pasca libur lebaran mencapai angka 92 persen dari 200 jumlah pegawai di Perguruan Tinggi ini. Mereka yang tidak hadir dikarenakan sedang menjalani cuti, izin maupun tidak hadir karena alasan sakit. Hasil absensi tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk diteruskan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Pemantauan kehadiran pegawai ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, yang meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun  pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran pegawai pada Senin (10/6/19). Sebelumnya Menteri PANRB, Syafruddin juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bolos bekerja pasca libur lebaran idul fitri. (liv)