BPKP Serahkan Notisi Hasil Reviu Tunggakan Tunjangan Kinerja Dosen

Lily Ulfia, SE 19-07-2019 (20:27:17) Berita 1632 times

Kendari, Humas – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan hasil reviu tunggakan kinerja dosen PNS/CPNS periode 2015 – 2018, Jum’at (19/7/19) di Ruang Rapat Rektorat IAIN Kendari. Reviu diserahkan oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat Agus Dwi Pratama kepada Wakil Rektor II Dr. Batmang, M.Pd disaksikan sejumlah pejabat struktural lingkup IAIN Kendari dan tim BPKP.

Pada penyerahan notisi tersebut, tim BPKP juga melakukan pembahasan hasil reviu serta menjelaskan tindak lanjut yang perlu dilakukan pimpinan IAIN Kendari selaku objek audit.

“Salah satu rekomendasi dalam notisi hasil reviu BPKP adalah terkait kedisiplinan dosen melakukan absen fingerprint yang relatif masih rendah. Untuk itu kami perlu mengingatkan kembali berkaitan dengan kewajiban fingerprint yang menjadi acuan penghitungan pemberian, penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja bagi dosen agar pengurangan tukin dalam jumlah lebih besar dapat dihindari”, ungkap Batmang.

Usai pembahasan notisi, Wakil Rektor II telah menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai dengan regulasi yang ada baik di lingkungan Kementerian Agama maupun Kementerian Keuangan.

Pemberian tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6551 Tahun 2018  Petunjuk Teknis tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Reviu BPKP atas tunggakan tunjangan kinerja dosen di lingkungan Perguruan Tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilakukan di seluruh Indonesia. Reviu ini bertujuan menghitung seluruh kewajiban negara terhadap dosen PTKIN yang belum dibayarkan terhitung mulai November 2015 hingga Desembr 2019. (liv)