Kerjasama dengan Peradi, Fakultas Syariah Siap Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Lily Ulfia, SE 02-03-2021 (11:24:26) Berita 1661 times
Fakultas Syari’ah (FASYA) IAIN Kendari semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga yang melahirkan SDM profesional pada bidang hukum. Dalam waktu dekat, FASYA akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh dekan Fasya Dr. Hj. Ipandang, M.Ag dan Ketua PERADI Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M dan Sekjen PERADI H. Hermansyah Dulaimi, S.H, M.H yang diwakili oleh pengurus PERADI Sultra Dr. Arifai, S.H, M.H di Ruang Rapat Fakultas Syari'ah, Selasa (2/3/21).

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Kendari Dr. H. Ipandang, M.Ag mengatakan, kegiatan PKPA ditargetkan dapat menjadi wadah bagi alumni FASYA khususnya bagi mereka yang memiliki interest pada profesi pengacara untuk menjadi tenaga advokat yang profesional.

“Target utama kita dalam penyelenggaraan PKPA ini adalah alumni fakultas syari’ah. Kami berharap dengan terlibat dalam PKPA akan memudahkan mereka terserap di dunia kerja yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa kualitas alumni FASYA tidak diragukan,” jelasnya.

FASYA tengah mempersiapkan rekrutmen atau pendaftaran peserta PKPA bertempat di gedung pelayanan administrasi. Pelaksanaan PKPA melibatkan sejumlah pakar dan praktisi bidang hukum baik dari FASYA, PERADI maupun lembaga peradilan di Sulawesi Tenggara.

“Kita juga berkontribusi menyiapkan tenaga pengajar pada kegiatan ini sebagai wujud pengabdian FASYA terhadap peningkatan SDM Advokat. Harapan kami kegiatan ini bisa diselenggarakan minimal dua kali dama setahun dengan target peserta minimal 20 orang per kegiatan,” tambahnya.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon advokat untuk memperoleh lisensi kepengacaraan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat akan menjalani tahapan Ujian Kompetensi Advokat serta magang pada kantor advokat untuk memperoleh pengalaman pendampingan klien mulai dari konsultasi hukum hingga bantuan hukum di pengadilan. Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, maka calon advokat dapat mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan. Dengan demikian, yang bersangkutan telah memiliki legalitas untuk membuka kantor advokat dan bertanggung jawab penuh atas bantuan hukum yang diberikan kepada kliennya. (liv)