Tukin Siap Dicairkan, Ini Kewajiban Dosen

Lily Ulfia, SE 03-03-2020 (16:44:58) Berita 4094 times

Kendari, Humas – Pembayaran tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen Institut Agama Islam Negeri Kendari akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pembayaran tukin ini diawali dengan kegiatan sosialisasi peraturan terkait pemberian tunjangan kinerja oleh bagian Umum dan Bagian Perencanaan dan Keuangan, Selasa (3/3/2020). Sosialisasi dihadiri oleh pimpinan fakultas, lembaga, unit, dan para kepala bagian lingkup IAIN Kendari.

Kasubbag Organisasi Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan Kasim, M.Pd menjelaskan dasar hukum pemberian tukin antara lain Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama yang disusul dengan Keputusan Sekjen Kemenag nomor 83 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

“Perhitungan tukin ini mengacu pada dua hal, yang pertama kehadiran kerja yang dibuktikan dengan finger print dan yang kedua capaian kinerja yang dibuktikan dengan laporan kinerja bulanan,” jelasnya.

Dia menambahkan, nilai tunjangan kinerja akan berkurang karena beberapa sebab antara lain terlambat masuk kerja, pulang sebelum jam kerja berakhir, tidak berada di tempat kerja tanpa izin dari atasan langsung dan beberapa hal lain yang dapat dilihat pada peraturan Menteri Agama di atas.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Drs. Lamondo, M.Pd.I mengatakan, pihaknya tengah memproses perhitungan pemberian tukin dan akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Namun sesuai peraturan yang berlaku, dosen wajib terlebih dulu melengkapi dokumen capaian kinerja bulanan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.

Khusus pemberian tukin bagi dosen CPNS, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr. Batmang, M.Pd  mengaku akan mengkonsultasikan hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan nilai pemberian tukin antara CPNS dan dosen belum bersertifikah pendidik.

"Beberapa ASN kita masuk ke dalam dua kategori itu, berstatus dosen sekaligus berstatus CPNS  sedangkan nilai tukinnya berbeda yaitu 80 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk dosen belum bersertifikat. Teknisnya pembayarannya bagaimana, kami akan minta petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Rektor IAIN Kendari Pro. Dr. Faizah binti Awad mengatakan, pemberian tunjangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dosen dan pegawai. Dia berharap pemberian tukin akan mampu meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.

“Harapan kita semakin baik tingkat kesejahteraan dosen semakin baik pula kinerjanya. Dengan aturan pemberian tukin ini kita juga lebih disiplin lagi baik mengenai kehadiran maupun capaian kinerja,” harapnya.

Pemberian tunjangan kinerja bagi dosen pernah dilaksanakan pada tahun 2018 silam. Namun karena keterbatasan anggaran negara, tunjangan kinerja dosen sempat terhenti. Tahun ini tunjangan kinerja dosen akan dicairkan secara rutin setiap bulan, sebab anggaran tukin telah dimasukkan dalam anggaran belanja pegawai pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan. (liv)
 

 

Foto Publikasi

  • Lily Ulfia, SE 03-03-2020 (17:04:40)
  • Lily Ulfia, SE 03-03-2020 (17:06:13)