Rektor IAIN Kendari Kecam Rentetan Teror Bom di Surabaya

Lily Ulfia, SE 13-05-2018 (22:08:21) Berita 1294 times

Kendari, Humas – Rentetan serangan teror Bom di Surabaya yang terjadi sejak Minggu hingga Senin pagi ini, (14 /5/18) menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk Rektor IAIN Kendari.
 
Rektor Institut Agama Islam Negeri Kendari, Nur Alim mengutuk keras aksi terorisme di Surabaya yang menyebabkan jatuhnya korban.
 
“Aksi teror adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dan melukai peradaban manusia, apapun motif dan tujuannya. Tidak ada ajaran agama manapun  yang membenarkan aksi biadab tersebut” tegasnya.
 
Aksi bom bunuh diri terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 7.30 WIB di tiga rumah ibadah, yaitu Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela (STMB), Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro Surabaya, dan Gereja Pentakosta di Jalan Arjuno Surabaya. Aksi terror berlanjut di Rumah Susun Wonocolo dan yang terakhir pagi tadi, di Mapolrestabes Surabaya.
 
Nur Alim juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa terhadap para korban dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan mengusut aktor intelektual dibalik peristiwa itu.
 
Selain itu Nur Alim juga meminta pihak terkait agar segera mempercepat pengesahan revisi UU Terorisme sebagai payung hukum tindakan pencegahan terorisme dan deradikalisasi. Jika pengesahan UU Terorisme tidak dapat terlaksana dalam waktu dekat, Rektor mendukung langkah presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. 

“Ini kondisinya mendesak dan darurat, untuk itu kami mendukung Presiden mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum bagi aparat agar lebih leluasa melakukan langkah antisipatif dalam menangani gerakan teror”, katanya.
 
Sementara itu, untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat pasca kejadian ini, Nur Alim mengajak seluruh elemen masyarakat dan instusi Negara agar meningkakan sinergitas, persatuan dan kerjasama demi terciptanya rasa damai dan tentram.
 
“Kita perlu bersatu melawan aksi teror, mari bersinergi dan memantau tindakan yang mencurigakan di tengah masyarakat untuk dilaporkan kepada penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan” tutupnya.