Ratusan Mahasiswa Ikuti Sosialisasi Hukum Pidana, Kerjasama LPSK dan Fak. Syariah

Lily Ulfia, SE 08-11-2019 (16:38:46) Berita 1576 times
Kendari, Humas – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Kendari menggelar kegiatan sosialisasi hukum pidana kepada sekitar 200 orang mahasiswa Fakultas Syariah di Aula Perpustakaan, Jum’at ( 8/11/19).

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan  memberikan tambahan pembahaman kepada mahasiswa mengenai hak-hak  Saksi dan Korban dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga non struktural  yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Wakil Ketua LPSK Dr. Manager Nasution, MA menjadi pemateri pada kegiatan dimaksud. Dia memaparkan mengenai problematika yang dihadapi dalam kasus saksi dan korban serta bagaimana prosedur pelayanan perlindungan apabila tersangkut kasus pidana.

Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd saat memberikan sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan akademik seperti ini menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya. Sebab melalui kegiatan akademik yang dihadiri langsung oleh para praktisi akan membantu mahasiswa mendalami isu tertentu yang berkaitan dengan bidang ilmu yang ditekuni.

"Acara ini sangat penting untuk menambah pengetahuan mahasiswa sebab disampaika langsung oleh praktisi hukum sehingga penyampaiannya sangat komprehensif," ungkapnya, Faizah Binti Awad.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Hj. Ipandang, M.Ag berharap, kegiatan sosialisasi perlindungan saksi dan korban menjadi acuan bagi para calon sarjana hukum saat menghadapi atau menangani masalah hukum.

Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan sosialisasi, Muhammad Rijalun mengatakan bahwa pemaparan narasumber sangat bermanfaat baginya. Sebab dari penjelasan pemateri, Ia dapat memahami tentang peran Negara dalam melindungi saksi dan korban terlebih saat mengalami tekanan dari berbagai pihak dalam proses penyelesaian kasus hukum,” katanya.
 
 

 

Foto Publikasi

  • Lily Ulfia, SE 11-11-2019 (16:43:25)
  • Lily Ulfia, SE 11-11-2019 (16:44:05)
  • Lily Ulfia, SE 11-11-2019 (16:44:34)
  • Lily Ulfia, SE 11-11-2019 (16:45:07)