LPPM Siapkan Rp 1,6 M, Penelitian Dosen Wajib Terpublikasi di Jurnal Internasional dan Nasional

Lily Ulfia, SE 08-06-2021 (12:21:32) Berita 1285 times

Kendari, Humas – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Kendari mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk membiayai kegiatan penelitian dosen tahun 2021.

Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan, Dr. Imelda Wahyuni, M.Pd yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021) secara terperinci menyebutkan, anggaran penelitian terbagi menjadi dua item yang pertama adalah anggaran untuk 54 paket penelitian lanjutan tahun 2020 yang sempat tertunda akibat refocussing anggaran Covid-19 senilai Rp1,127 miliar. Selebihnya merupakan anggaran penelitian tahun 2021 sebesar Rp562 juta untuk 32 paket penelitian.

Penelitian itu didistribusikan pada empat kluster penelitian yaitu kluster pengembangan pendidikan tinggi, penelitian interdisipliner, pengembangan program studi, dan pembinaan kapasitas. Masing-masing kluster memiliki anggaran yang berbeda tergantung dari ruang lingkup dan dampak penelitian.

“Semakin luas ruang lingkup penelitiannya maka anggarannya semakin besar seperti kluster penelitian pengembangan pendidikan tinggi dan interdisipliner. Khusus untuk dua kluster ini, peneliti wajib menghasilkan dummy buku dan artikel yang terpublish pada jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi. Sedangkan untuk dua kluster lainnya juga akan diminta menyiapkan draft artikel jurnal yang siap dipublikasikan pada tahun berikutnya,” jelas mantan ketua Prodi PAI Pascasarjana IAIN Kendari ini.

Dalam rangka menjamin mutu penelitian tahun 2021, LPPM telah melakukan seleksi yang cukup ketat berbasis aplikasi Litapdimas dengan melibatkan reviewer dari beberapa PTKIN diantaranya Prof. Dr. Moh. Nor Rianto Al Arif, M.Si dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr Muhammad Khalifa Mustami, M.Pd dari UIN Alauddin Makassar. dan Prof. Dr. Ani M. Hasan, M.Pd dari IAIN Sultan Amai Gorontalo serta beberapa reviewer internal dan eksternal lainnya yang memiliki kapasitas mumpuni pada bidang penelitian. 

“Selain melalui seleksi yang ketat, kami juga akan melakukan pendampingan penulisan artikel ilmiah kepada para peneliti termasuk mendorong penerbitan sertifikat HKI. Semua ini kami lakukan sebagai upaya dalam meningkatkan mutu penelitian agar tidak sekedar menggugurkan kewajiban tetapi juga bermanfaat bagi pengembangan lembaga dan masyarakat ,” tambahnya.

Pencairan anggaran penelitian dilakukan bertahap sesuai dengan progres penelitian dosen yang bersangkutan. Secara berkala LPPM melakukan evaluasi dan memastikan proses penelitian yang dijalankan sesuai dengan pedoman penelitian internal sehingga output yang dihasilkan memenuhi target lembaga.(lily)