Kemenkumham Sultra Dorong Penerbitan HKI untuk Lindungi Karya Dosen dan Mahasiswa IAIN Kendari

Lily Ulfia, SE 10-06-2020 (16:50:58) Berita 1422 times
Kendari, Humas – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan, S.Sos, SH, MH mendorong dosen dan mahasiswa agar menerbitkan Hak Kekayaan Intelektual setiap karya ilmiah yang dihasilkan. Hal ini diungkapkan Sofyan pada kegiatan Diseminasi Online yang membahas mengenai Regulasi dan Kebijakan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal pada Institut Agama Islam Negeri Kendari, Rabu (10/5/20).

“Karya-karya kita sangat luar biasa tetapi kita masih lengah dalam melindungi hak intelektual sehingga karya kita berpotensi diklaim oleh pihak lain. Untuk itu mari kita bekerjasama melakukan langkah-langkah peningkatan responsibilitas terhadap pengurusan HKI melalui sosialisasi demi melindungi karya intelektual tersebut,” paparnya

Pada pertemuan virtual yang diikuti oleh jajaran pejabat di Kanwil Kemenkumham dan IAIN Kendari serta Dosen dan Mahasiswa itu, Sofyan memaparkan beberapa manfaat mengurus HKI antara lain dapat meningkatkan daya saing produk, memiliki perlindungan hukum dari pembajakan, memiliki nilai tambah secara ekonomi karena diakui kualitasnya, serta dapat membantu mempermudah promosi produk. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan jumlah karya yang dipatenkan, pihak Kanwil Kemenkumham menawarkan pendampingan pengurusan HKI agar prosesnya lebih cepat dan mudah.

Sementara itu, Ketua Sentra HKI IAIN Kendari Dr. Asliah Zainal yang juga menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, saat ini sebanyak 112 karya dosen dan mahasiswa yang tercatat telah memiliki HKI. Para dosen dan mahasiswa antusias mencatatkan hak paten dikarenakan meningkatnya kesadaran atas pentingnya HKI bagi sebuah karya. Selain itu, LPPM IAIN Kendari juga telah yang mewajibkan para peneliti untuk mendaftarkan HKI bagi setiap hasil penelitian yang dibiayai oleh DIPA IAIN Kendari.

Selain karya dosen dan mahasiswa, sentra HKI IAIN Kendari juga akan mendorong pencatatan HKI bagi kekayaan karya masyarakat Sulawesi Tenggara berupa warisan seni dan budaya maupun produk lainnya.

“Ke depan Kita akan memetakan potensi kekayaan intelektual civitas akademika maupun potensi kekayaan komunal di Sulawesi Tenggara. Setelah itu kita lakukan penguatan program penguatan KI, baik dalam bentuk riset, publikasi maupun pengabdian masyarakat untuk membantu mendorong akselerasi pengurusan HKI ini,” jelasnya.

Dia berharap dosen dan mahasiswa akan memiliki kesadaran secara mandiri untuk terus mengembangkan produktivitas riset dan inovasi produk serta memastikan karya tersebut dapat memiliki hak paten. Sentra HKI juga berkomitmen membantu proses pendaftaran HKI yang terekognisi internasional.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Kendari, Dr. Husain Insawan, M.Ag memberikan penguatan terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, Sentra HKI juga perlu diperkuat secara kelembagaan dengan penetapan struktur tersendiri.

"Program sentra HKI kita dukung sepenuhnya. Selain itu kita akan mengeluarkan surat edaran tentang pendaftaran HKI Sivitas Akademika dan memajang Kekayaan Intelektual tersebut dalam sebuah show room yang ditempatkan gedung Laboratorium Terpadu. Hal ini diharapkan menjadi trigger peningkatan jumlah HKI di lingkup IAIN Kendari di masa yang akan datang," tambahnya.

Sentra HKI IAIN Kendari didirikan sejak tahun 2018. Pendirian Sentra HKI didorong atas kesadaran pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual karya dosen dan mahasiswa dari plagiasi oknum intelektual yang tidak bertanggung jawab. (liv)