IAIN Kendari Bentuk Satuan Pengawas Internal

Lily Ulfia, SE 13-12-2017 (10:23:41) Berita 1849 times
Kendari, Humas IAIN Kendari – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) yang akan mengawal program dan kegiatan pada bidang Non Akademik. Pembentukan Organ Pengawas tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor No. 377 tahun 2017 yang berisi penetapan Sahrul, M.Pd sebagai Ketua SPI IAIN Kendari dan Syafrial, M.Pd selaku sekretaris. Sebelumnya, IAIN kendari telah membuka pengumuman seleksi terbuka untuk Jabatan ketua dan Sekretaris SPI dimaksud.
 
Rektor IAIN Kendari, Nur Alim, saat menyerahkan SK pembentukan SPI kepada pejabat yang ditunjuk, Rabu (13/12/2017) berpesan kepada pimpinan SPI agar dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan profesionalitas demi tercapainya standar pelayanan non akademik dan akuntabilitas di institusi ini.
 
“SPI merupakan organ penting dalam sebuah institusi selain Senat sebagai organ pertimbangan dalam bidang akademik, untuk itu kami menitipkan amanah ini demi tercapainya kinerja IAIN Kendari yang lebih bermutu dan akuntabel", kata Rektor.
 
Lebih jauh Rektor juga meminta agar segera melakukan adaptasi  dalam penguasaan aturan dan kebijakan terkait bidang non akademik untuk memudahkan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan demi tercapainya key performance indicator.
 
Organ SPI memiliki beberapa tugas dan fungsi antara lain melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan, kinerja dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi dan sarana prasarana.
 
Sahrul, Ketua SPI mengatakan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko, pengendalian dan penerapan prinsip good governance adalah amanah yang membutuhkan keseriusan dan dedikasi yang tinggi.

“Kami akan berupaya memenuhi standarisasi kinerja dalam bidang non akademik tentunya dengan menjalin kerjasama dan prinsip kemitraan dengan semua unit terkait” pungkasnya.