BENDAHARA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB YANG MUTLAK

19-10-2011 (23:01:10) Berita 1537 times

PENDIS - Dalam peraturan perundang-undangan bendahara mempunyai tanggung jawab yang mutlak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 3, 4 dan 5 mengisyaratkan bahwa bendahara pengeluaran harus cermat/teliti ketika melakukan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan dan ketersediaan dana dan dapat menolak perintah bayar apabila persyaratan tagihan tidak lengkap. Dan tanggung jawab bendahara secara pribadi apabila ditemukan penyimpangan dalam pembayaran.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Dr. Suparta mengatakan hal itu dihadapan peserta Rakor Teknis Implementasi Laporan Keuangan Program Pendidikan Pusat dan Daerah, Rabu (12/10) di Cisarua Bogor. Menurutnya kejujuran adalah modal utama kerja, apabila kejujuran itu sudah menjadi pegangan maka tidak ada yang sulit dalam pengelolaan keuangan dan akan terhindar dari kesalahan meskipun dilatarbelakangi pendidikan yang kurang memadai.